Berita Muaro Jambi

Tarif Layanan Kesehatan di Muaro Jambi Berubah, Pemkab Minta Masyarakat Gunakan BPJS

Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melakukan perubahan tarif layanan kesehatan

Penulis: Muzakkir | Editor: Herupitra
Muzakkir/Tribunjambi.com
Mulai 2 Oktober 2023, tarif layanan kesehatan di seluruh Puskesmas dan rumah sakit yang ada di Kabupaten Muaro Jambi berubah. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melakukan perubahan tarif layanan kesehatan.

Mulai 2 Oktober 2023, tarif layanan kesehatan di seluruh Puskesmas dan rumah sakit yang ada di Kabupaten Muaro Jambi berubah.

Hal itu sesuai dengan Perbup nomor 27 tahun 2023.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi mengatakan, perubahan tarif layanan kesehatan ini dikarenakan beberapa pertimbangan, diantaranya karena ingin meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Kata dia, tarif yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini.

Saat ini, tarif yang diberlakukan sangat kecil sekali, semisal untuk satu kali tindakan penjahitan dinilai dengan harga Rp 1.500 untuk satu jahitan, harga tersebut sangat jauh sekali dengan biaya semestinya.

Baca juga: Hanya 732 Pelamar PPPK di Muaro Jambi, Pelamar Guru Paling Banyak

Baca juga: Pemkab Muaro Jambi Lelang Ratusan Aset, Ini Syarat dan Ketentuannya

Jika terus-terusan seperti ini maka Puskesmas ataupun rumah sakit yang ada di Kabupaten Muaro Jambi akan merugi sebab biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan pemasukan.

Perubahan tarif ini berlaku hanya untuk masyarakat yang tidak memiliki atau bergabung dengan BPJS Kesehatan.

Artinya bagi masyarakat yang bergabung dengan BPJS Kesehatan tidak akan berpengaruh malah diuntungkan, karena saat ini BPJS kesehatan telah mengcover semua penyakit. 

"Melalui kepesertaan BPJS pelayanan kesehatan akan gratis semuanya. Jadi masyarakat tidak punya BPJS akan dikenakan Perbup tarif penyesuaian yang nominalnya sesuai dengan standar kompetensi di masing-masing level pelayanan, yaitu Puskesmas, Rumah Sakit Tipe D maupun rumah sakit tipe C," kata Afifuddin. Jumat (13/10).

Untuk itu, Pemkab Muaro Jambi berharap masyarakat bisa memanfaatkan Puskesmas maupun Rumah Sakit yang ada di Muaro Jambi sehingga menjadi bagian penting memberdayakan meningkatkan kemandirian Puskesmas dan Rumah Sakit yang muaranya akan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.

 "Saya tekankan yang menjadi catatan buat masyarakat semua bahwa pelayanan kesehatan di Muaro Jambi, Gratis ketika dia sudah masuk dalam kepesertaan BPJS. Dengan adanya Perbub ini, diminta supaya masyarakat sadar terkait dengan keberadaan BPJS atau Jaminan Kesehatan Nasional," ungkapnya. 

Diterangkannya, berdasarkan undang - undang, seluruh masyarakat di Indonesia itu harus mempunyai kepastian jaminan kesehatan nasional. Dalam satu wilayah kabupaten/kota itu diminta kapasitas kepesertaannya minimal mencapai 98 persen di tahun 2024 mendatang. 

Bagi masyarakat yang mampu, dapat mendaftarkan diri melalui BPJS Mandiri, dan bagi masyarakat yang kurang mampu agar mendaftarkan BPJS dirinya ke Pemkab Muaro Jambi melalui Dinas Sosial. 

"Sekali lagi kami sampaikan agar masyarakat jangan sampai salah persepsi, pelayanan kesehatan yang berbayar itu dikenakan kepada mereka yang tidak mendaftarkan dirinya ke BPJS. Yang ada kartu BPJS, Semua pelayanan dan biaya perobatan semuanya gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun," jelasnya. (*)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Perluas Pemasaran Agunan, BRI Luncurkan Website Info Lelang 2.0

Baca juga: Dinakhodai Christina Glorya Purba, Perindo Kota Jambi Optimistis Hadapi Pemilu 2024

Baca juga: Kenapa Antonio Conte Tolak Latih Napoli Gantikan Rudi Garcia?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved