Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Soal Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian, Johanis Sebut Upaya Runtuhkan Wibawa KPK

Dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK naik ke penyidikan disebut sebagai upaya meruntuhkan wibawa KPK.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
Dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) naik ke penyidikan disebut sebagai upaya ingin meruntuhkan wibawa KPK. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) naik ke penyidikan disebut sebagai upaya ingin meruntuhkan wibawa KPK.

Status tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, kabar tersebut beredar ditengah pengusutan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. 

Terkait status perkara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menilai tindakan tersebut sebagai upaya meruntuhkan kewibawaan lembaganya.

Menurutnya, keputusan penyidik Polda Metro Jaya sebagai sebuah bentuk penetapan bahwasanya seluruh pimpinan KPK adalah pelaku pemerasan.

“Menetapkan Pimpinan KPK yang berjumlah 5 orang sebagai pemeras, sama dengan meruntuhkan kewibawaan KPK sebagai lembaga negara yang bertugas menegakkan hukum dalam memberantas korupsi,” ujar Johanis melalui pesan singkat, Selasa (10/10/2023).

Johanis Tanak menilai setiap penegak hukum diperlukan sikap teliti dan cermat dalam menindak setiap kasus hukum yang berjalan.

Baca juga: Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini, Statusnya?

Baca juga: Koalisi Bersihkan Asap Menuntut Pemerintah Bertanggungjawab Atas Bencana Kabut Asap

Baca juga: Indeks Kualitas Udara Jambi Rabu 11 Oktober 2023 Pukul 11.00 WIB Kategori Tidak Sehat Bagi Kelompok

Oleh karena itulah Johanis menyayangkan sikap gegabah dari para penyidik Polda Metro Jaya dalam menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh SYL tersebut.

“Saya kira dalam menegakkan hukum itu para penegak hukum harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHAP dan tidak gegabah dalam menyikapi suatu permasalahan hukum,” kata Johanis.

Meski begitu, Johanis menegaskan bahwa KPK tidak akan gentar untuk mengusut tuntas setiap kasus dugaan korupsi yang masih dalam proses pemeriksaan.

Johanis memastikan KPK harus tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku beserta sesuai tujuan didirikannya KPK hingga saat ini.

“KPK tidak akan gentar dan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada pengecualiannya,” kata Johanis.

Seperti diketahui Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ujar Kombes Ade pada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Baca juga: Update Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian Oleh Pimpinan KPK, Ini Pengakuan Kombes Irwan

Ini berarti ada indikasi tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK beserta alat buktinya dan penyidik tinggal menentukan saja siapa tersangkanya.

Sebelumnya Pakar Hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita meminta KPK tak goyah di tengah adanya laporan dugaan pemerasan oleh SYL terhadap Firli Bahuri.

"Harapan saya, KPK jangan goyah oleh rumor tersebut yang dalam penilaian saya masih harus diuji kebenarannya di pengadilan," kata Romli dalam diskusi yang digelar Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) di kawasan Semanggi, Jakarta, Senin (9/10/2023).

Romli berharap semua pihak agar menggunakan asas praduga tak bersalah dalam laporan dugaan pemerasan tersebut.

“Menurut saya, terkait isu pemerasan, masih harus dibuktikan dan tetap menggunakan asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Dia menjelaskan sejak KPK berdiri dan menjalankan fungsi, tugas dan kewenangan yang dimiliki memang tidak lepas dari gangguan yang datang dari para koruptor dengan berbagai modus.

“Sejak periode sebelumnya, para pimpinan KPK memang kerap digoyang isu, ya sampai sekarang. Tetapi menurut pandangan saya, periode Pak Firli ini justru relatif solid,” ucap Romli.

Terkait rumor pemerasan itu, Romli menyebutkan justru inilah tantangan bagi KPK untuk terus bergerak maju dan harus melalui ujian tersebut.

Syahrul Yasin Limpo Diperiksa Hari Ini

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Prabowo Subianto Bakal Dapat Tambahan Parpol Pendukung di Pilpres 2024, Demokrat: Partai Anak Muda

Pemeriksaan tersebut terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian. 

Sementara kehadiran politisi Partai Nasdem itu berstatus sebagai saksi. 

Kabar pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo itu disampaikan oleh Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Dia menyebutkan bahwa eks Menteri Pertanian itu akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih. 

"Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok Rabu bertempat di Gedung Merah Putih, benar tim penyidik KPk menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Syahrul Yasin Limpo," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023)

sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Baca juga: IPW Ungkap Peran Kapolrestabes Semarang dalam Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK

Dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementan ini, KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya juga beredar kabar bahwa KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Namun, KPK hingga kini belum menyatakan keterangan resmi terkait kabar tersebut.

Lalu, hari ini, Rabu, SYL dikabarkan akan menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi atas kasus tersebut.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap peran Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Kombes Irwan merupakan kerabat dari Syahrul Yasin Limpo.

Hubungan kekerabatan itu yakni bahwa SYL merupakan paman dari istri Kombes Irwan.

Irwan juga merupakan mantan anak buah Firli Bahuri saat menjabat di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam kasus dugaan pemerasan itu, Irwan sejatinya hanya ingin membantu Syahrul Yasin Limpo

Dia disebut tak memiliki niat jahat sedikit pun.

"Peran dia sebetulnya tidak pernah menduga akan meledak seperti ini kasus. Peran dia sebenarnya hanya ingin membantu SYL sebagai pamannya, omnya karena dia menikahi keponakan dari SYL. Dia ingin membantu titipan dari pamannya saja," kata Sugeng saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).

"Sehingga dia tidak punya niat jahat yang lain. Nah ternyata kasus ini meledak karena SYL membuka dugaan pemerasan," sambungnya.

Sugeng mengatakan Irwan mendapat titipan berupa dana yang diduga diberi SYL untuk Firli.

Namun dia tak menyebutkan angka dari dana tersebut.

"Posisi Kombes IA ialah membantu permintaan dari SYL untuk menyampaikan titipan dana yang diduga kepada FB. Bahwa benar dana itu diterima oleh sasaran oleh FB atau tidak tergantung dari hasil pemeriksaan," jelasnya.

Atas dasar ini, Sugeng menilai Irwan merupakan saksi kunci untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan yang kini tengah diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 99+ Cheat GTA San Andreas PS2 atau PC Bahasa Indonesia Paling Lengkap

Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Tanjabtim Geledah Kantor Baznas, Ambil Alat Bukti Korupsi Dana Zakat

Baca juga: Koalisi Bersihkan Asap Menuntut Pemerintah Bertanggungjawab Atas Bencana Kabut Asap

Baca juga: Oknum Dosen Ngambar dengan Mahasiswi Digerebek Warga di Lampung

Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved