Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

KPK Sindir Syahrul Yasin Limpo Ajukan Perlindungan ke LPSK: Kami Harap Bukan Modus Hindari Perkara

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ajukan perlindungan ke LPSK diharapkan KPK bukan untuk menghindari perkara dugaan korupsi di Kementan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kompas.com/ Kolase Tribun Jambi
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajukan perlindungan ke Lembanga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan bukan untuk menghindari perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. 

TRIBUNJAMBI.COM - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajukan perlindungan ke Lembanga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan bukan untuk menghindari perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Harapan itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Hal itu disampaikannya dalam memastikan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tak akan terganggu meski mengajukan perlindungan ke LPSK.

Menurut Ali Fikri bahwa siapapun termasuk Syahrul Yasin Limpo berhak mengajukan perlindungan ke LPSK.

Sebab dia mengatakan, LPSK bisa menilai apakah eks Menteri Pertanian layak mendapatkan perlindungan atau tidak.

Dibalik itu, Ali Fikri berharap Syahrul Yasin Limpo tidak berusaha menghindari proses hukum dengan permintaan perlindungan tersebut.

"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang sedang berproses di KPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Ali mengatakan, bagi KPK semua ada aturan yang harus dipatuhi dan pihaknya hanya ingin memastikan bahwa ada syarat dan ketentuan bagaimana seseorang dapat dilindungi demi kepentingan proses hukum.

Baca juga: Eks Menteri Pertanian Bertemu Presiden Jokowi, Syahrul Yasin Limpo Minta Maaf dan Pamit: Terimakasih

Baca juga: Daftar Kinerja Eks Menteri Pertanian yang Dilaporkan ke Presiden Jokowi Saat Minta Maaf dan Pamitan

Baca juga: BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Pembunuh Aktivis Perempuan Papua Ditangkap, 3 Lokasi Berbeda

Hal itu terutama ketika dia berstatus sebagai saksi atau korban bukan sebagai pelaku.

Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator (JC), KPK sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum.

"Penyidikan perkara pokok tetap dilakukan. Tak ada hambatan. Temuan saat penggeledahan menjadi petunjuk kuat yang jangan dilupakan untuk terus dikawal," kata Ali.

"Temuan uang senilai 30 M dan 400 juta, 12 dugaan senpi dan dokumen-dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi," tambahnya.

Syahrul Yasin Limpo Minta Perlindungan LPSK

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu tidak membantah adanya kabar tersebut.

Namun, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal kabar itu.

Sebelumnya beredar kabar, Syahrul Yasin Limpo meminta perlindungan LPSK terkait perkara dugaan korupsi yang menyeretnya.

Baca juga: Aceh Barat Diguncang Gempa Hari Ini Senin 9 Oktober 2023 Bermagnitudo 4,3, Berikut Data BMKG

Disisi lain, SYL diduga menjadi korban kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.

Dalam surat yang beredar, bukan hanya dirinya, namun ada tiga orang lainnya yang disebut-sebut meminta perlindungan.

Mereka adalah Muhammad Hatta, Panji Harijanto, dan Haroyo.

Surat permohonan perlindungan ke LPSK dikabarkan diajukan pada Jumat (6/10/2023), mengutip TribunJakarta.com.

"Mohon maaf sementara kami belum bisa beri info," kata Edwin saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur Sabtu (7/10/23).

Sementara itu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan pihaknya terbuka apabila SYL meminta perlindungan.

"Kita tunggu saja," ujar Ramdan.

Dia mengatakan, seseorang yang masih berstatus pelapor kasus sebagaimana SYL dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan pimpinan KPK pun dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Pengajuan permohonan perlindungan ini bersifat sukarela atau atas keinginan korban dan saksi, yang dalam hal ini dapat diwakili tim penasihat hukum, keluarga, dan aparat penegak hukum.

"LPSK terbuka menerima permohonan dari siapapun karena semua masyarakat berhak atas perlindungan. Sepanjang subjek hukumnya adalah saksi, korban, saksi ahli, saksi pelaku," tutur Ramdan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 9 Oktober 2023, Harga Emas Antam dan UBS Stagnan, Termurah Rp 542.000

Baca juga: Sempat Belajar Daring Akibat Asap Karhutla, Siswa di Batanghari Hari Ini Kembali KBM di Sekolah

Baca juga: Prediksi Skor Elche vs Andorra, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 00.00 WIB

Baca juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 9 Oktober 2023, Pak Arjuna Minta Maaf Pada Novia

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved