Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

KPK Sindir Syahrul Yasin Limpo Ajukan Perlindungan ke LPSK: Kami Harap Bukan Modus Hindari Perkara

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ajukan perlindungan ke LPSK diharapkan KPK bukan untuk menghindari perkara dugaan korupsi di Kementan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kompas.com/ Kolase Tribun Jambi
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajukan perlindungan ke Lembanga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan bukan untuk menghindari perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. 

TRIBUNJAMBI.COM - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajukan perlindungan ke Lembanga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan bukan untuk menghindari perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Harapan itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Hal itu disampaikannya dalam memastikan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tak akan terganggu meski mengajukan perlindungan ke LPSK.

Menurut Ali Fikri bahwa siapapun termasuk Syahrul Yasin Limpo berhak mengajukan perlindungan ke LPSK.

Sebab dia mengatakan, LPSK bisa menilai apakah eks Menteri Pertanian layak mendapatkan perlindungan atau tidak.

Dibalik itu, Ali Fikri berharap Syahrul Yasin Limpo tidak berusaha menghindari proses hukum dengan permintaan perlindungan tersebut.

"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang sedang berproses di KPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Ali mengatakan, bagi KPK semua ada aturan yang harus dipatuhi dan pihaknya hanya ingin memastikan bahwa ada syarat dan ketentuan bagaimana seseorang dapat dilindungi demi kepentingan proses hukum.

Baca juga: Eks Menteri Pertanian Bertemu Presiden Jokowi, Syahrul Yasin Limpo Minta Maaf dan Pamit: Terimakasih

Baca juga: Daftar Kinerja Eks Menteri Pertanian yang Dilaporkan ke Presiden Jokowi Saat Minta Maaf dan Pamitan

Baca juga: BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Pembunuh Aktivis Perempuan Papua Ditangkap, 3 Lokasi Berbeda

Hal itu terutama ketika dia berstatus sebagai saksi atau korban bukan sebagai pelaku.

Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator (JC), KPK sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum.

"Penyidikan perkara pokok tetap dilakukan. Tak ada hambatan. Temuan saat penggeledahan menjadi petunjuk kuat yang jangan dilupakan untuk terus dikawal," kata Ali.

"Temuan uang senilai 30 M dan 400 juta, 12 dugaan senpi dan dokumen-dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi," tambahnya.

Syahrul Yasin Limpo Minta Perlindungan LPSK

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu tidak membantah adanya kabar tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved