PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Ini Kata BKN

Belakangan ini beredar kabar bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memperoleh uang pensiun seperti yang diterima Pegawai Negeri

Editor: Herupitra
Ist
Bupati Kerinci Adirozal bersama PPPK yang lulus pada tahun 2022 saat pembagian SK 

Pola pengembangan kompetensi pegawai ASN tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning atau pembelajaran eksperimental seperti magang dan on the job training.

Anas menyebut, pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan kewajiban bagi ASN.

“Untuk itu, instansi pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi pegawai ASN,” kata Anas Selasa (3/10/2023), dikutip dari laman resmi Kemenpan RB.

“Seluruh konsep itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional,” tuturnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Brighton vs Liverpool di Liga Inggris Malam Ini - 20.00 WIB

Baca juga: Eva Manurung BukaSuara Soal Isu Kedekatan Virgoun dengan Kia Poetri

Baca juga: Dua Parpol di Tanjabtim Ajukan Permohonan Pembuatan Rekening Khusus

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved