PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Ini Kata BKN
Belakangan ini beredar kabar bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memperoleh uang pensiun seperti yang diterima Pegawai Negeri
1. Penghasilan
- Gaji; atau
- Upah.
2. Motivasi
- Finansial; dan/atau
- Nonfinansial.
3. Tunjangan dan fasilitas
- Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
- Tunjangan dan fasilitas individu.
4. Jaminan sosial
- Jaminan kesehatan;
- Jaminan kecelakaan kerja;
- Jaminan kematian;
- Jaminan pensiun; dan
- Jaminan hari tua.
5. Lingkungan kerja
- Fisik; dan/atau
- Nonfisik.
6. Pengembangan diri
- Pengembangan talenta dan karier; dan/atau
- Pengembangan kompetensi.
7. Bantuan hukum
- Litigasi; dan/atau
- Nonlitigasi.
Kendati demikian, menurut UU tersebut, presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, UU anyar ini mengatur tentang percepatan pengembangan kompetensi ASN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.