PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Ini Kata BKN

Belakangan ini beredar kabar bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memperoleh uang pensiun seperti yang diterima Pegawai Negeri

Editor: Herupitra
Ist
Bupati Kerinci Adirozal bersama PPPK yang lulus pada tahun 2022 saat pembagian SK 

1. Penghasilan

- Gaji; atau
- Upah.

2. Motivasi

- Finansial; dan/atau
- Nonfinansial.

3. Tunjangan dan fasilitas

- Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
- Tunjangan dan fasilitas individu.

4. Jaminan sosial
- Jaminan kesehatan;
- Jaminan kecelakaan kerja;
- Jaminan kematian;
- Jaminan pensiun; dan
- Jaminan hari tua.

5. Lingkungan kerja

- Fisik; dan/atau
- Nonfisik.

6. Pengembangan diri

- Pengembangan talenta dan karier; dan/atau
- Pengembangan kompetensi.

7. Bantuan hukum

- Litigasi; dan/atau
- Nonlitigasi.

Kendati demikian, menurut UU tersebut, presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, UU anyar ini mengatur tentang percepatan pengembangan kompetensi ASN.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved