PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Ini Kata BKN

Belakangan ini beredar kabar bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memperoleh uang pensiun seperti yang diterima Pegawai Negeri

Editor: Herupitra
Ist
Bupati Kerinci Adirozal bersama PPPK yang lulus pada tahun 2022 saat pembagian SK 

TRIBUNJAMBI.COM - Belakangan ini beredar kabar bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memperoleh uang pensiun seperti yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lantas, benarkah PPPK bakal mendapatkan uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, benar ada kemungkinan bahwa PPPK akan mendapatkan uang pensiun, sama halnya seperti PNS.

Ia menyebut, jika merujuk UU No 5 Tahun 2014, PPPK memang tidak mendapatkan hak pensiun dan tunjangan hari tua.

Namun dalam UU ASN yang terbaru, hak yang selama ini didapat oleh PNS itu juga mungkin akan diterima oleh PPPK.

"Dalam UU ASN yang baru, PPPK ada kemungkinan mendapatkan hak pensiun," ujarnya pada Sabtu (7/10/2023), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Pendafataran PPPK 2023, Pelamar Guru di Tanjabtim Masih Mendominasi

Baca juga: Ada 15 Formasi, Pendaftar PPPK Disabilitas di Sarolangun Masih Kosong 

Kendati demikian, Hasan menambahkan bahwa UU ASN baru tersebut belum resmi diundangkan dan masih menunggu untuk diterbitkannya peraturan pemerintah (PP).

"Jadi kita tunggu sampai diundangkan UU dan PP-nya, ya," katanya lagi.

Penghargaan dan pengakuan ASN dalam UU ASN Terbaru

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Pengesahan RUU ASN baru itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (3/10/2023).

Dalam UU ASN terbaru itu telah diatur tentang hak dan kewajiban pegawai ASN yang meliputi PNS dan PPPK.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (5/10/2023), murujuk salinan draf UU ASN Pasal 21, baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan materil atau non-materil.

Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang dimaksud dalam UU ini terdiri dari 7 jenis, yaitu: penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Untuk rinciannya sebagai berikut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved