Bagi yang Tak Lolos Administasi CPNS, Masih Ada Kesempatan di Masa Sanggah

Sementara itu, untuk masa sanggah CPNS biasanya dilakukan setelah adanya hasil seleksi administrasi

Editor: Herupitra
CANVA
Ilustrasi seleksi CPNS 2023 

- Penarikan data final: 7 s.d. 8 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 s.d. 10 Desember 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 13 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 s.d. 20 Desember 2023

- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan: 3 s.d. 10 Januari 2024

- Masa Sanggah: 11 s.d. 13 Januari 2024

- Jawab Sanggah: 11 s.d. 17 Januari 2024

- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 13 s.d. 18 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 14 s.d. 20 Januari 2024

- Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari s.d. 19 Februari 2024

- Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari s.d. 20 Maret 2024

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengenal Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2023 hingga Jadwalnya

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Eva Manurung BukaSuara Soal Isu Kedekatan Virgoun dengan Kia Poetri

Baca juga: Dua Parpol di Tanjabtim Ajukan Permohonan Pembuatan Rekening Khusus

Baca juga: Belum Sebulan Menjabat Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Diganti

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved