Bagi yang Tak Lolos Administasi CPNS, Masih Ada Kesempatan di Masa Sanggah

Sementara itu, untuk masa sanggah CPNS biasanya dilakukan setelah adanya hasil seleksi administrasi

Editor: Herupitra
CANVA
Ilustrasi seleksi CPNS 2023 

TRIBUNJAMBI.COM - Pendaftaran CPNS berlangsung mulai 20 September hingga 9 Oktober 2023 .

Sementara itu, untuk masa sanggah CPNS biasanya dilakukan setelah adanya hasil seleksi administrasi.

Lebih tepatnya, masa sanggah CPNS 2023 dijadwalkan mulai 17 hingga 19 Oktober 2023.

Masa sanggah CPNS 2023 ini adalah kesempatan yang diberikan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan terkait masa sanggah CPNS sebagai berikut:

Penjelasan Masa Sanggah CPNS

Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Baca juga: PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Ini Kata BKN

Baca juga: CPNS 2023 Segera Ditutup, Ini 6 Langkah Penting Agar Lolos Seleksi Administrasi

Instansi pemerintah akan menyampaikan alasan yang jelas pada hasil seleksi administrasi yang menyebabkan peserta dinyatakan tidak lolos.

Sehingga pada tanggal masa sanggah yang telah ditentukan, peserta dapat melakukan sanggahan atau menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi administrasinya.

Adapun ketentuan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS yakni sebagai berikut:

1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan tautan https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Selain sanggahan untuk hasil seleksi administrasi, panitia pelaksana juga memberikan masa sanggah setelah adanya pengumuman kelulusan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved