Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Yasin Limpo Jadi Tersangka, Febri Diansyah Ungkap Menteri Pertanian Minta Didampingi Hadapi KPK

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Yt Kompas TV
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Saat ini, Syahrul terjerat kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beberapa waktu lalu, Syahrul dikabarkan hilang kontak saat berangkat ke Italia bersama delegasi Kementerian Pertanian (Kementan) pada 24 September 2023.

Namun, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah terdeteksi masuk ke Imigrasi Indonesia pada Rabu (4/10) petang.

"Sudah masuk Imigrasi Indonesia (pukul) 18.41 WIB," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.

Kata Presiden Jokowi

Presiden Jokowi buka suara usai Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut 'hilang kontak' di Benua Eropa.

Jokowi meminta publik untuk menunggu kabar selanjutnya terkait kasus yang menjerat Mentan.

"Ya ditunggu lah. Beliau kan ke luar belum sampai di Indonesia," ucap Jokowi.

Presiden Jokowi meminta kepada awak media yang memiliki kontak Syahrul Yasin Limpo untuk dihubungi.

Hal itu dikatakannya untuk memastikan apakah Menteri Pertanian itu hilang kontak atau tidak.

Namun terkait posisi terakhir Syahrul Yasin Limpo, Presiden Jokowi menanyakan apakah itu juga menjadi urusannya.

"Ya masa urusan posisi di mana presiden disuruh tahu," lanjutnya.

Mentan SYL disebut hilang kontak di Eropa, di tengah upaya KPK mengusut dugaan korupsi.

KPK telah melakukan pengeledahan rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo dan amankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Mahfud MD Mengaku Sudah Terima Laporan dari KPK

Barang bukti yang diamankan KPK dari rumah dinasnya yakni berupa uang tunai jenis rupiah dan dolar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved