Berita Jambi
Terdakwa Pencabulan di Jambi di Vonis Bebas
Terdakwa kasus pencabulan, Nur Huda, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (4/10/2023).
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus pencabulan, Nur Huda, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (4/10/2023).
Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, menuntut terdakwa 8 tahun 10 bulan.
Hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis bebes Nur Huda, terdakwa kasus pencabulan terhadap korbannya berinisial MR.
Dalam amar putusan majelis Hakim, terdakwa dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan.
"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Rio Destrado.
Putusan itu jelas jauh berbeda dengan tuntuan jaksa penuntut umum yang meminta agat majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahum 10 bulan penjara.
Sementara Itu, Jaksa Penuntut umum Kejari Jambi, Dian mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum atas putusan majelis hakim.
"Kita sudah diperintahkan kasasi sama pak Kajari, kerena korban tidak mendapatkan keadilan, kemarin tuntutan kita itu 8 tahun 10 bulan," katanya.
Menurut Dian, peristiwa yang sama juga sempat terjadi pada tahun 2020 lalu, dimana terdakwa kasus pencabulan anak, AL, diputus bebas di Pengadilan Negeri Jambi.
Para korban pun dilanda kekhawatiran. Keluarga korban meminta jaksa penuntut umum segera mengajukan kasasi.
Baca juga: Miris, Remaja 16 Tahun di Jambi Jadi Korban Cabul Ayah Tiri dan Kekasih hingga Hamil 5 Bulan
Baca juga: Divonis 11 Tahun Penjara, Ustadz Cabul di Muaro Jambi Ajukan Banding
Cara Eks Karyawati Kelab Malam Jambi Gelapkan Rp81 Juta buat Gaya Hidup |
![]() |
---|
NEKAT Pria Jambi Larikan Motor Pelanggan yang Diperbaiki di Bengkel demi Sekolah Anak |
![]() |
---|
Maling di Jambi Curi Motor Jamaah Masjid, Subuhnya Dibalikin Lagi |
![]() |
---|
Kasus Suap Ketok Palu, KPK Limpahkan Berkas Sulianti ke Pengadilan Tipikor Jambi |
![]() |
---|
PETI di Hulu Sungai Batang Tebo di Bungo Jambi Sudah diberantas, Warga Senang Air Kembali Jernih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.