Presenter TV Ngaku Terima Uang dan Mobil dari Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Presenter TV swasta Brigita Purnawati Manohara dihadirkan jaksa KPK disidang lanjutan Mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak di ruang Harip

Editor: Suci Rahayu PK
tribun papua
Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak 

TRIBUNJAMBI.COM - Presenter TV swasta Brigita Purnawati Manohara dihadirkan jaksa KPK disidang lanjutan Mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak di ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar, Rabu (13/9/2023).

Ricky Ham Pagawak diketahui tersangkut kasus suap dan gratifikasi.

Brigita Purnawati Manohara dihadirkan sebagai saksi bersama beberapa saksi lainnya, yakni PNS di Pemkab Mamberamo Tengah.

Dalam kesaksiannya, brigita Purnawati Manohara mengaku pernah menerima uang Rp 380 juta dan mobil Honda Jazz dari Ricky Ham Pagawak.

Awalnya jaksa KPK menanyakan apakah saksi kenal dengan terdakwa Ricky Ham Pagawak.

"Kenal Ricky Ham Pagawak," tanya Jaksa. "Iya (kenal)," jawab Brigita Manohara.

Brigita mengaku bertemu pertama kali di salah satu hotel. Namun ia tak menjelaskan di mana lokasi hotelnya.

Baca juga: Sidik TPPU Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Papua, Ricky Ham Pagawak, KPK Panggil Presenter TV

Baca juga: BNNP Jambi Ringkus Kurir Narkoba di Batanghari, 10 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi Diamankan

"2012 di lounge-nya salah satu hotel, di tempat makan di bagian atas hotel," kata Brigita Jaksa kembali mencecar Brigita apakah pernah menerima uang dari terdakwa Rikcy Ham Pagawak.

"Saudara saksi pernah terima uang dari Rikcy Ham Pagawak?" tanya Jaksa.

"(Pernah) Transfer," jawab Brigita.

"Ingat berapa?" tanya Jaksa lagi.

"Sebelum saya kembalikan, seingat saya Rp 380 juta," jawabnya.

Setelah itu jaksa meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan rincian uang yang diterima Brigita melalui transfer.

"Dapat saya sampaikan bahwa saksi pernah menerima uang dari saudara Ricky Ham Pagawak sebesar Rp 380 juta dengan rincian sebagai berikut; 31 Agustus 2013 Rp 25 juta, 20 September 2013 Rp 25 juta, 30 Desember 2013 Rp 50 juta, 6 Februari 2014 Rp 20 juta, Kemudian 3 April 2014 Rp 50 juta, 24 April 2014 Rp 30 juta, 8 Mei 2014 Rp 50 juta, 12 November 2014 Rp 30 juta, 25 Desember 2015 Rp 20 juta, 7 Januari 2015 Rp 50 juta dan 25 Januari 2015 Rp 30 juta. Betul?" tanya jaksa

"Apakah 2014 pernah terima sebuah mobil dari saudara Ricky Ham Pagawak," tanya Jaksa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved