Berita Jambi
Sidang Putusan Sela Terdakwa Kasus Gagal Bayar, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Dirut Bank Jambi Cs
Sidang putusan sela terhadap terdakwa Yunsak El Hacon, Andri Irvandi, dan Dadang Suryanto dalam kasus gagal bayar Medium Tren Note, Selasa (3/10/2023)
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang putusan sela terhadap terdakwa Yunsak El Halcon, Andri Irvandi, dan Dadang Suryanto dalam kasus gagal bayar Medium Tren Note, Selasa (3/10/2023)
Dalam sidang putusan sela yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ronald Safroni, berlangsung sejak pukul 10.15 wib. Terlihat pula dalam persidangan ketiga terdakwa hadir.
Dalam dakwaannya penuntut umum telah merincikan isi dakwaannya secara rinci dan telah sesuai dan berisikan identitas terdakwa secara terperinci.
Eksepsi yang disampaikan penasehat hukum Yunsak El Halcon bahwa klien nya merasa menjadi korban sudah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan terlebih dahulu.
"Eksepsi yang disampaikan sudah masuk ke dalam pokok perkara, terdakwa yang merasa korban sudah masuk dalam pokok perkara," ujar Hakim.
Selain itu persoalan lainnya, terkait Penghitungan negara oleh akuntan publik yang dilakukan oleh penyidik kejati Jambi juga masuk dalam pokok perkara.
"Terdakwa yang merasa menjadi korban tidak bisa disebut eksepsi tidak masuk dalam keberatan atas dakwaan penuntut umum, itu lebih tepat masuk dalam pembelaan atau pledoi," paparnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai tuntutan jaksa penuntut umum penyidik kejati Jambi sudah menemukan adanya kerugian negara akibat perbuatan terdakwa dan telah dihitung, maka dari itu kerugian negara tidak bisa terbantahkan.
“Dakwaan telah disusun dengan cermat oleh penuntut umum, menolak eksepsi yang disampaikan penasehat hukum Yunsak El Halcon, meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi saksi dalam persidangan selanjutnya,” Tandasnya.
Sidang selanjut nya beragendakan mendengarkan keterangan saksi pada Selasa 10 Oktober mendatang.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Tawuran Ratusan Remaja Bersenjata Tajam di Kota Jambi, Warga Takut Keluar Rumah
Baca juga: Amanda Manopo Syok Terseret Kasus Promosi Judi Online: Kok Gue Kena
Baca juga: Narkoba hingga Senjata Api Dimusnahkan Kejari Tanjabtim, Barang Bukti dari 31 Perkara Tipidum
Ribuan Sumur Minyak Rakyat di Jambi, Produksi Harian Bisa Tembus 9.000 Barel |
![]() |
---|
Jambi Miliki 11.509 Titik Sumur Minyak Rakyat, Gubernur Tekankan Tata Kelola Adil |
![]() |
---|
Satu Pelaku Pencurian Sawit di Tebo Ilir Ditangkap, Tiga Lainnya Masih Buron |
![]() |
---|
Modus Emak-emak di Jambi Selundupkan Sabu ke Lapas, Samarkan dalam Sambal Orek Tempe |
![]() |
---|
NMax Tabrak Median Jalan di Pasir Putih Jambi, 2 Pelajar Luka-luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.