Berita Jambi

7 Kg Sabu-Sabu Gagal Beredar di Jambi, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap di Jalan Lintas Timur

Ditresnarkoba Polda Jambi, mengamankan dua kurir narkoba jenis sabu-sabu yang membawa 7 Kilogram sabu.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Rifani
Dua kurir sabu dibekuk Ditresnarkoba Polda Jambi, keduanya diketahui merupakan warga Aceh Utara yang berinisial RZ dan IS. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi, mengamankan dua kurir narkoba jenis sabu-sabu yang membawa 7 Kilogram sabu.

Barang haram tersebut dibalut dengan bungkus teh cina dari Aceh, untuk diedarkan di Provinsi Jambi.

Jika diuangkan, sabu sebanyak 7 Kilogram tersebut memiliki nilai Rp9 miliar lebih.

Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nukmansyah mengungkapkan, para kurir tersebut diamankan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di KM 35 Jalan Lntas Timur, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan.

"Kita amankan di KM 35, barang bukti ini dibawa menggunakan mobil toyota Inova berwarna putih dari Aceh," kata Nukmansyah, Senin (2/10/2023).

Menurutnya, kedua tersangka tersebut adalah RZ dan IS, warga Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

"Sementara mereka sebagai kurir, mereka dikendalikan orang yang berada di duga berada di dalam Lapas Medan berinisial M," ungkapnya.

Diatakan Nukmansyah, kedua pelaku mendapatkan upah Rp20 juta dari 7 kilogram sabu yang dibawa.

Namun, kedua orang ini baru menerima Rp10 juta, tetapi keburu habis untuk biaya transport ke Jambi. 

Baca juga: Polda Jambi Sebut Sabu 7 Kg yang Diamankan Diduga Dikendalikan Napi Lapas Medan

Baca juga: Sempat Buang Sabu Saat Dibuntuti, Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Sarolangun Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved