KPU Siapkan Revisi PKPU Kampanye, akan Larang Kampanye di Sekolah
Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye dan mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat.
Namun, KPU berencana akan melarang peserta Pemilu 2024 untuk melakukan kampanye di semua tingkatan sekolah.
Rencana tersebut termuat dalam rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Hal ini diungkapkan oleh anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin.
"Putusan MK memperbolehkan kampanye di sekolah, tapi arahnya KPU tidak memperbolehkan di sekolah, saat ini sedang ada revisi menuju ke sana menundaklanjuti putusan MK itu," jelasnya, Kamis (28/9/2023).
Suparmin mengatakan alasan KPU akan melarang partai politik berkampanye di sekolah karena dengan pertimbangan usia siswa.
Semua siswa PAUD, SD, dan SMP sudah pasti belum masuk usia memilih. Adapun siswa SMA hanya sebagian yang sudah masuk usia memilih.
"Karena resikonya kan nanti salah sasaran, kalau di sekolah ada anak anak yang belum punya hak kan kasian kalau di masuki partai," ucapnya.
Nantinya KPU hanya memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di perguruan tinggi.
Lebih rincinya, Suparmin menyatakan perguruan tinggi itu meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
"Kalau di kampus silakan lah, karena semuanya kan pemilih, 17 tahun keatas posisinya, Karena syarat kampanye itukan diikuti oleh pemilih, itupun KPU mendorong metodenya dialogis, pertemuan terbatas, bukan umum," jelasnya.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Ini Lokasi Dilarang Pasang Alat Praga Kampanye di Kabupaten Batanghari
Baca juga: Mulai 28 November KPU Provinsi Jambi Sosialisasikan Tahapan Dan Dana Kampanye
Baca juga: Baru Satu Parpol yang Laporan Rekening Dana Kampanye ke KPU Tanjab Barat
| Pelanggaran SOP MBG Berujung 12 Orang Masuk RS di Bima, Langgar Aturan 'Jam Aman' Konsumsi |
|
|---|
| Berantas Geng Motor di Jambi, Pemkot Siapkan Psikolog hingga Aktifkan Siskamling |
|
|---|
| Nasib Guru Maya Usai Tuduh Siswa Pakai Narkoba, Nita Temui Richard lee Demi Tuntut Keadilan |
|
|---|
| Harga Sawit di Jambi Naik Lagi Jadi Rp 3.666 per Kg, Berapa di Petani? |
|
|---|
| Ketakutan Febrianto Didatangi Arwah Anti Puspita, Pakai Baju Putih Gendong Bayi: Disuruh ke Makam |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.