Berita Jambi
Cegah Korupsi, Sekda Provinsi Jambi Minta Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Toko Daring
Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi berupaya meningkatkan realisasi belanja, pengadaan digital barang dan jasa
Penulis: A Musawira | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi berupaya meningkatkan realisasi belanja, pengadaan digital barang dan jasa dengan silaturahmi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
Sesuai dasar Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta aturan-aturan lainnya yang berlaku terkait penggunaan Toko Daring.
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan terkait hal tersebut maka diperlukan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, serta akuntabel.
Tentunya, koordinasi ini perlu dilakukan untuk memastikan peningkatan realisasi pengadaan digital di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
“Pengadaan Barang/Jasa melalui Toko daring dapat mengakomodir transaksi jual-beli dengan mengutamakan produk-produk lokal yang diproduksi, terutama oleh Usaha Mikro Kecil (UMK),” katanya, baru-baru ini.
Baca juga: Reklam Jejak Reny Halida Ilham Malik, Calon Hakim MK yang Terkenal Suka Menyunat Hukuman Koruptor
Baca juga: Kabut Asap Kembali Selimuti Kota Jambi, Syarif Fasha Imbau Masyarakat Gunakan Masker
Melalui Toko Daring, pihaknya harus mendorong para pelaku UMK untuk bergabung ke platform digital, sehingga ikut berperan aktif dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa kebutuhan Pemerintah.
Saat ini, banyak sekali produk tayang dengan berbagai jenis pilihan yang tersedia. Salah satunya adalah platform Mbizmarket. Sehingga hal tersebut mempermudah pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, mempercepat realisasi belanja dan sekaligus dapat mencegah korupsi di sektor pengadaan barang/jasa.
Dalam kesempatan ini Sudirman juga memberikan penghargaan kepada beberapa OPD yang berprestasi di Provinsi Jambi.
Penerima penghargaan dengan kategori Dinas dengan Kinerja Pengadaan Barang/Jasa Terbaik Tahun 2023 adalah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.
Penerima penghargaan dengan kategori Biro dengan Kinerja Pengadaan Barang/jasa Terbaik 2023 adalah Biro Umum Setda Provinsi Jambi, Biro Organisasi Setda Provinsi Jambi, dan Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Jambi.
“Alhamdulillah saat ini Provinsi Jambi berada di Peringkat ke 6 di Toko Daring LKPP. Hal ini di luar target kami sebelumnya. Ke depannya kami akan terus mendorong para OPD untuk bertransaksi pengadaan barang/ jasa Pemerintah melalui Toko Daring, dan juga untuk merealisasikan peningkatan pengadaan digital pemerintah” tutur Sandhi Ardiansyah, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Provinsi Jambi.
Mbizmarket telah hadir sebagai marketplace mitra Toko Daring LKPP yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi sejak awal 2022.
Mbizmarket berkomitmen untuk terus mendukung Pemerintah Provinsi Jambi dalam mewujudkan tata Kelola pengadaan barang/jasa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) mitra Toko Daring LKPP, kami terus menghadirkan fitur layanan terbaru, salah satunya adalah mengedepankan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai upaya menyukseskan Gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI),” ujarnya.
Selain itu, kini pejabat bendahara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi juga tidak lagi perlu repot-lapor-setor pajak, dengan diimplementasikannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 (PMK 58) di mana Mbizmarket berperan sebagai wajib pungut pajak (Wapu).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.