Berkas Satu Tersangka Pembakar Lahan di Tebo Telah Diserahkan ke Jaksa

Kanit Tipider Satreskrim Polres Tebo Ipda Diki Pribadi mengatakan berkas satu dari dua tersangka karhutla telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Kebakaran lahan di Desa Betung Berdarah, Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Polres Tebo proses dua tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sebelumnya telah diamankan.

Kanit Tipider Satreskrim Polres Tebo Ipda Diki Pribadi mengatakan dari dua tersangka ini, satu berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Satu sudah tahap dua, satu berkas lagi baru tahap satu," kata Ipda Diki, Jumat (22/9).

Adapun berkas yang telah diserahkan kepada jaksa yaitu tersangka, Mastur (68).

Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mastur ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pembakaran di Betung Berdarah.

"Tersangka merupakan warga desa Muara Kilis," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Mastur mengakui awalnya ingin membakar semak belukar yang ada di kebun sawitnya tiba-tiba api menjalar ke pohon sawitnya.

"Unit Tipiter telah melakukan identifikasi ke tempat kejadian perkara (TKP), luas lahan terbakar mencapai 1 hektar," ungkapnya, Rabu (23/8).

Mastur telah ditetapkan menjadi tersangka, namun tidak dilakukan penahanan, karena pertimbangan ada permohan dari pihak keluarga, mempunyai riwayat penyakit menahun. 

Namun, ia diminta untuk wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.

Unit tipiter Polres Tebo telah mengamankan barang bukti. Diantaranya mancis, kayu bekas terbakar, pakaian tersangka saat pembakaran dilakukan dan juga yang lainnya.


Baca juga: Tanggapan Waka DPRD Tebo Soal Karhutla di Konsesi PT ABT

Baca juga: Polres Tebo Ambil Alih Penyelidikan Kebakaran Hutan di Lahan Konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh

Baca juga: Kebakaran di Konsesi PT ABT Jambi Sudah Mencapai 100 Hektar, Petugas Temukan Tanaman Sawit

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved