Kebakaran di Konsesi PT ABT Jambi Sudah Mencapai 100 Hektar, Petugas Temukan Tanaman Sawit
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Tebo sudah mencapai 100 hektar.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Tebo dalam satu pekan belakangan bertambah drastis.
Sejak Senin (11/9) lalu hingga hari ini kebakaran di lahan konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) yang berlokasi di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay belum berhasil dipadamkan.
Kalak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tebo Nafri Junaidi, menyampaikan hingga saat ini satgas karhutla Kabupaten Tebo masih berjibaku memadamkan api.
"Kita di lapangan menemukan lahan yang sudah ditanam dan sedang dilakukan pembukaan yang terbakar," katanya, Rabu (20/09/2023)
Ia mengungkapkan bahwa per hari ini, total lahan yang sudah terbakar di lahan konsesi PT ABT itu sudah mencapai 100 hektar dengan 252 titik api.
Tim satgas juga telah mendirikan posko di Desa Pemayungan dan terus berjibaku memadamkan api.
Kata Nafri, di lokasi kebakaran ditemui lahan yang sudah ditanami sawit dan proses pembukaan lahan.
Ia mengungkapkan kejadian ini terjadi di wilayah yang menjadi konsesi PT ABT.
"Sepekan lebih kita berjibaku dengan pemadaman api, dan ini menjadi puncak terjadinya Karhutla di Kabupaten Tebo," ujarnya.
Baca juga: Kebakaran di Konsesi PT ABT Jambi, Marpaung: Sengaja Dibakar untuk Kebun Sawit
Baca juga: BPBD Tebo Sebut Kebakaran di Konsesi PT ABT Sudah Seminggu Belum Padam
Baca juga: Lahan Konsesi PT ABT Kebakaran, Tim Satgas Karhutla Tebo Dirikan Posko di Pemayungan
Akhirnya Ahmad Sahroni Muncul Usai Rumahnya Hancur hingga Dijarah, Akui Takut Pulang ke Tanah Air |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Duka Mendalam, Ojol Affan Kurniawan Meninggal Saat Mencari Nafkah |
![]() |
---|
Nasib Satpam DPRD Imron Sempat Menangis Motornya Terbakar, Kini Diganti Willie Salim: Alhamdulillah |
![]() |
---|
Partai Perindo: Seruan Kebangsaan untuk Menyikapi Kekecewaan dan Amarah Publik |
![]() |
---|
Presiden Wajib Lakukan Dialog Kerakyatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.