Berita Jambi

Oknum PNS Pemprov Jambi Ternyata Sering Kirim Foto Alat Vital ke Korban dan Kakaknya

JH oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintahan Provinsi Jambi yang ditangkap polisi karena sering mengirimkan foto alat kelamin kepada mahasiswi yan

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Ilustrasi pornografi (Thinkstock/AndreyPopov) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - JH oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintahan Provinsi Jambi yang ditangkap polisi karena sering mengirimkan foto alat kelamin kepada mahasiswi yang diketahui merupakan tetangganya di kecamatan Kota Baru Kota Jambi.

Kanit Reskrim Polresta Jambi Iptu Edy Trihariyadi menerangkan, korban ternyata tidak sendiri. Kedua kakak korban yakni kakak pertama dan kakak kedua juga pernah dikirim foto alat kelamin oleh pelaku JA.

"Ini sudah sering dilakukan oleh pelaku, pertama kepada kakak korban AR yang kesatu, lalu ke kakak korban yang kedua dan terakhir kepada korban. Korban ini yang melapor," ujar Edy, Kamis (21/9/2023).

Edy menyebut, pelaku melakukan perbuatan negatif itu dengan alasan khilaf. Pihaknya akan mendalami juga apakah pelaku memiliki kelainan seksual.

"Si tersangka melakukan share alat kelaminnya dengan alasan khilaf, cuma ini tidak dibenarkan dalam undang-undang pornografi. Kita dalami nanti soal kelainan seksual," sebutnya.

Dia menambahkan, para korban tidak memiliki hubungan. Namun, korban dan pelaku merupakan tetangga.

"Tidak ada hubungan, mereka tetangga sebelah rumah," ungkp Edy.

Polisi menyangkakan pasal 29 Jo ayat 4, pasal 32 ayat 1, pasal 6 undang-undang RI 44 tahun 2008 tentang pornograpi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu membenarkan bahwa pria yang diamankan atas dugaan UU Pornografi tersebut merupakan PNS provinsi.

"Benar (ada penangkapan). Iya PNS Provinsi. Iya (Bagian Protokol)," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu.

Oknum PNS tersebut ditangkap pada Senin (18/9/2023) malam di rumahnya. Pelaku dilaporkan korban pada 11 September 2023 lalu karena mengirim foto alat kelamin penis.

"Dugaan sementaranya itu terkait UU Pornografi. Kita ada terima laporan polisi dari korban yang pada tanggal 11 September kita terima. Kalau tersangka mengirimkan foto-foto pornografi miliknya," sebutnya.

Atas hal itu, korban yang diketahui mahasiswi berusia 23 tahun itu merasa dilecehkan dan tidak terima dengan perbuatan pelaku.

"Korban merasa dirugikan dan dilecehkan sehingga melapor," terangnya.

Belum diketahui pasti hubungan antara pelaku dan korban. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polresta Jambi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved