Tewas Tertimpa Beton, Pelajar yang Tabrak Beton Pakai Motor Sempat Standing, Statusnya Kini ABH
Nasib naas dialami bocah berusia 8 tahun warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), meninggal dunia setelah tertimpa beton area parkiran Masjid Raya
TRIBUNAJMBI.COM – Nasib naas dialami bocah berusia 8 tahun warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 SD meninggal dunia setelah tertimpa beton area parkiran Masjid Raya Lubuk Minturun, pada Senin (18/9/2033).
Diketahui beton tersebut roboh setelah ditabrak motor yang dikendarai oleh MHA (13).
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap mengungkapkan status MHA (13), pelajar SMP yang tabrak tembok beton pembatas area wudu masjid hingga sebabkan bocah 8 tahun meninggal dunia di Padang, Sumbar.
Ia menyebut 'anak berhadapan dengan hukum' atau ABH adalah status MHA.
Status MHA meningkat jadi ABH karena sempat melakukan freestyle atau standing dengan sepeda motornya.
Baca juga: Bocah SD di Padang Tewas Tertimpa Beton saat Mengambil Wudu, Begini kronologinya
Baca juga: Balita Tertimpa Lemari Saat Tidur, Truk Batu Bara di Jambi Tabrak Rumah Warga
Kombes Pol Ferry Harahap, mengatakan kejadian anak tertimpa beton area parkir masjid ini terjadi, Senin (18/9/2023) pukul 15.09 WIB.
"Ada beberapa remaja berusia 12 sampai 15 tahun di area parkir masjid, salah satu anak berinisial MHA (13) mencoba freestyle," kata Kombes Pol Ferry Harahap, Rabu (20/9/2023).
Kata dia, pada saat melakukan freestyle dengan sepeda motor Yamaha Mio BA 28** AM, 'anak yang berkonflik dengan hukum" ini tidak bisa mengendalikannya.
Akibatnya, sepeda motor yang dikendarainya menabrak beton pembatas area wudu Masjid Raya Lubuk Minturun.
"Dimana tepat di belakang dinding tersebut ada anak yang sedang berwudhu dan tertimpa beton lalu meninggal dunia," katanya.
Ia menduga, ABH ini sengaja melakukan freestyle dengan sepeda motornya. Meski sempat berhenti sejenak, ia kembali melakukan aksi jumping.
"Sehingga tidak bisa mengendalikan dan menabrak dinding tempat wudhu."
"Pada saat itu, di belakang dinding ada anak-anak yang sedang berwudhu," ungkapnya.
Dijelaskannya untuk ABH ini ada peradilan tersendiri, yaitu Peradilan Anak yang diatur di Undang-undang Nomor 11 tahun 2012.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.