PPPK Honorer Tidak Ada Passing Grade, Kuota untuk Kota Jambi 80 Persen

Andika Wahyu mengatakan tahun ini pegawai honorer mendapatkan kuota yang cukup besar untuk penerimaan PPPK.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/M Yon Rinaldi
Andika Wahyu Kabid PPI BKPSDMD Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain memberikan kuota khusus untuk Penyandang disabilitas juga mengakomodasi pegawai honorer.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu mengatakan tahun ini pegawai honorer mendapatkan kuota yang cukup besar.

"Dari 2.928 formasi PPPK Kota Jambi , 80 persennya untuk tenaga honorer sisanya untuk jalur umum," ujarnya Rabu (20/9/2023).

Formasi ini tersebar di formasi, tenaga teknis, Guru dan kesehatan.

Sain itu, jalur khusus tenaga honorer juga tidak memiliki nilai ambang batas atau passing grade dalam tes CAT.

Sebagai gantinya, digunakan sistem perangkingan untuk sesama tenaga honorer di Kota Jambi.

Andika menjelaskan tidak digunakannya passing grade jika tenaga honorer di Kota Jambi mengambil jalur khusus atau jalur Honorer dalam tes PPPK, namun jika tenaga honorer mengambil jalur umum makan akan berlaku passing grade.

"Jadi jalur umum itu tetap ada passing grade," katanya.

Honorer di Kota Jambi juga bisa mengikuti tes PPPK lintas unit kerja dalam instansi yang sama.

Di jelaskan Andika, tenaga honorer di Pemerintah Kota Jambi bisa mengambil formasi dari dinas manapun selama masih di Pemkot Jambi, namun tidak bisa untuk instansi di luar Pemkot Jambi.

"Begitu juga sebaliknya ya, honorer di luar Pemkot Jambi harus mengambil jalur umum," katanya.

Baca juga: Pemkot Jambi Sediakan 59 Formasi PPPK Khusus Penyandang Disabilitas

Baca juga: Guru Honorer Tanjabtim Minta Diluluskan PPPK, Bupati Bilang Begini

Baca juga: Pemkab Tanjab Barat Buka Pendaftaran 2.196 PPPK, 2 Persen untuk Formasi Disabilitas

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved