Karen Agustiawan Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, Kasus Dugaan Korupsi LNG

Setelah periksa sejak pukul 10.00 Wib pagi tadi oleh penyidik KPK, akhirnya Karen Agustiawan keluar mengenakan rompi oranye.

Editor: Herupitra
kompas.com
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan keluar menggunakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 di Gedung Juang KPK, Selasa (19/9/2023).(KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya) 

TRIBUNJAMBI.COM – Setelah periksa sejak pukul 10.00 Wib pagi tadi oleh penyidik KPK, akhirnya Karen Agustiawan keluar mengenakan rompi oranye.

Rompi tersebut merupakan rompi khas tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Mengutip Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

"KPK telah mengumpulkan dan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut: GKK alias KA (Karen Agustiawan) Dirut PT Pertamina Persero tahun 2009-2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Firli menyebut, penyidik akan menahan Karen selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Dahlan Iskan Batal Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG, Sejumlah Orang Dicegah Keluar

Baca juga: Perluas Pasar Global, PGN dan BOTAS Kerja Sama Energi, Gas Bumi dan LNG di Turkiye

"Penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama sampai 8 Oktober 2022 di rumah tahanan negara KPK," jelas Firli.

Diketahui, Karen menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Ia sempat keluar dari Gedung Merah Putih sekitar pukul 13.00 WIB, dan lanjut menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.53 WIB.

Ia sebelumnya mengenakan kalung berwarna merah KPK usai mengisi daftar hadir.

Sebagai informasi, KPK telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2011-2014 Dahlan Iskan pada Kamis (15/9/2023).

Keterangan Dahlan dibutuhkan untuk tersangka tertentu.

Usai pemeriksaan, Dahlan mengaku tidak tahu-menahu soal pembelian LNG. Hal ini mengingat Kementerian BUMN tidak mengurus persoalan teknis belanja perusahaan.

“Enggak ada (cecaran),” tutur Dahlan, Kamis.

Tak hanya Dahlan, KPK juga memanggil sejumlah mantan direktur anak perusahaan pelat merah itu sebagai saksi.

Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved