JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Dirut Bank Jambi
Sidang lanjutan terkait dugaan korupsi yang menjerat eks Dirut Bank Jambi kembali dilanjutkan, Selasa (19/9/2023).
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan terkait dugaan korupsi yang menjerat eks Dirut Bank Jambi kembali dilanjutkan, Selasa (19/9/2023). JPU Kejati Jambi meminta majelis hakim menolak eksepsi Yunsak El Halcon.
JPU Kejati Jambi menilai, berdasarkan fakta yang ada, penyidik Kejati Jambi sudah menemukan adanya kerugian negara akibat perbuatan terdakwa dan telah dihitung, maka dari itu kerugian negara tidak bisa terbantahkan.
"Penasehat hukum kurang mengetahui asal kerugian negara dalam surat dakwaan yang kami sampaikan," ujar JPU Kejati Jambi Tito.
Selain itu, unsur pidana yang dilakukan terdakwa bisa menimbulkan pidana baru. Dengan demikian dakwaan tidak bisa batal demi hukum.
"Dakwaan telah disusun dengan cermat, kami meminta eksepsi terhadap surat dakwaan kami untuk ditolak. Meminta melanjutkan ke pemeriksaan saksi," tegasnya.
Untuk diketahui sidang kasus korupsiĀ Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes) yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT.SNP) melalui agen PT. MNC Sekuritas kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi Selasa (19/9/2023) dengan agenda tanggapan JPU.
Baca juga: Dalam Eksepsi, PH Yunsak El Halcon Sebut Kejati Tak Berwenang Lakukan Penyidikan Kasus Bank Jambi
Baca juga: Edi Purwanto Ingatkan Bank Jambi untuk Mengedepankan Prinsip Kehati-hatian
Baca juga: Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon 2 Kali Mengajukan Praperadilan Kasus Gagal Bayar SNP Finance
4000 Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis, Istana Minta Maaf |
![]() |
---|
Viral Video Wanita Nyaris Diinjak Gajah di Wisata Tangkahan Langkat |
![]() |
---|
BTS Sinetron Cinta Sedalam Rindu SCTV, Caesar Hito Berikan Spoiler Karakter Baru |
![]() |
---|
Tingkatkan Daya Saing UMKM, Tim Dosen Universitas Jambi Gelar Penyuluhan Legalitas di Desa Teluk |
![]() |
---|
KDRT Berujung Maut: Suami Tega Bakar Istri dan Aniaya Mertua di Cakung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.