JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Dirut Bank Jambi

Sidang lanjutan terkait dugaan korupsi yang menjerat eks Dirut Bank Jambi kembali dilanjutkan, Selasa (19/9/2023).

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Usman
PN Jambi memutuskan menolak sepenuhnya praperadilan yang diajukan terdakwa Yunsak El Halcon, mantan Dirut Bank Jambi, Rabu (12/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan terkait dugaan korupsi yang menjerat eks Dirut Bank Jambi kembali dilanjutkan, Selasa (19/9/2023). JPU Kejati Jambi meminta majelis hakim menolak eksepsi Yunsak El Halcon.

JPU Kejati Jambi menilai, berdasarkan fakta yang ada, penyidik Kejati Jambi sudah menemukan adanya kerugian negara akibat perbuatan terdakwa dan telah dihitung, maka dari itu kerugian negara tidak bisa terbantahkan.

"Penasehat hukum kurang mengetahui asal kerugian negara dalam surat dakwaan yang kami sampaikan," ujar JPU Kejati Jambi Tito.

Selain itu, unsur pidana yang dilakukan terdakwa bisa menimbulkan pidana baru. Dengan demikian dakwaan tidak bisa batal demi hukum.

"Dakwaan telah disusun dengan cermat, kami meminta eksepsi terhadap surat dakwaan kami untuk ditolak. Meminta melanjutkan ke pemeriksaan saksi," tegasnya.

Untuk diketahui sidang kasus korupsiĀ  Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes) yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT.SNP) melalui agen PT. MNC Sekuritas kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi Selasa (19/9/2023) dengan agenda tanggapan JPU.

Baca juga: Dalam Eksepsi, PH Yunsak El Halcon Sebut Kejati Tak Berwenang Lakukan Penyidikan Kasus Bank Jambi

Baca juga: Edi Purwanto Ingatkan Bank Jambi untuk Mengedepankan Prinsip Kehati-hatian

Baca juga: Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon 2 Kali Mengajukan Praperadilan Kasus Gagal Bayar SNP Finance

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved