Dihamili Pria Tak Bertanggungjawab, Wanita di Pangkal Pinang Malah Ditangkap Polisi Mencuri Beras

Nasib sial dialami wanita berusia 24 tahun asal Air Itam, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

Editor: Herupitra
Istimewa
Ilustrasi penjara wanita 

TRIBUNJAMBI.COM – Nasib sial dialami wanita berusia 24 tahun asal Air Itam, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Kesulitan hidup karena dihamili pria tak bertanggungjawab, memaksanya mencuri demi mencukupi kebutuhan hidup.

Nasib wanita berinisial DN ini semakin suram, karena pencurian yang dilakukannya diendus polisi.

Namun DN yang sedang hamil tanpa suami itu akhirnya dibebaskan dan kasusnya dialihkan ke tindak pidana ringan (tipiring).

"Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tidak ditahan tapi masuk ke Tipiring," kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: VIDEO Viral Wanita Mencuri Coklat di Supermaket hingga Rp 1,2 Juta Diselipkan ke dalam Baju

Baca juga: Mencuri dan Lukai Korbannya, Warga Cermin Nan Gedang, Sarolangun, Diringkus Polisi di Dumai, Riau

Evry mengungkapkan, DN dilaporkan ke polisi terkait pencurian beras di sebuah toko di Lantai 2 Pasar Pagi.

Pencurian itu dilakukan DN dengan mencongkel pintu rolling door pada Jumat dini hari atau sekitar pukul 04.30 WIB.

Beras yang diambil pelaku sebanyak 12 bungkus yang terdiri dari kemasan 5 kilo gram (5 bungkus) dan kemasan 10 kilogram (7 bungkus).

"Hasil curian itu dijual ke toko lain dan sebagian dijual pada warga dengan sistem antar atau COD," ujar Evry.

Setelah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, polisi memutuskan untuk tidak menahan pelaku.

Hal itu dilakukan, kata Evry, dengan memertimbangkan sejumlah faktor.

Antara lain, nilai kerugian di bawah Rp 2 juta dan perbuatan pencurian dilakukan pelaku atas desakan kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku sedang hamil di luar nikah.

"Cowok yang menghamili tidak mau bertanggungjawab sehingga pelaku menanggung beban hidupnya," ujar Evry.

Selanjutnya, dalam kasus tipiring, lanjut Evry, pelaku dan pelapor bisa melakukan perjanjian damai.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved