Dihamili Pria Tak Bertanggungjawab, Wanita di Pangkal Pinang Malah Ditangkap Polisi Mencuri Beras
Nasib sial dialami wanita berusia 24 tahun asal Air Itam, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung
Kalaupun harus menjalani sidang, maka bisa langsung ke pengadilan tanpa harus melalui kejaksaan.
"Kalau mau damai silakan, kalau tidak langsung sidang ke pengadilan tidak ke jaksa lagi," jelas Evry.
Dalam ungkap kasus pencurian itu, polisi juga sempat mengamankan dua orang lainnya.
Namun keduanya juga dibebaskan karena tidak mengetahui bahwa beras yang mereka bawa adalah barang curian.
Meskipun demikian, para pelaku tetap dinyatakan sebagai tersangka.
"Untuk DN ditetapkan sebagai tersangka palaku pencurian sedangkan untuk kedua orang temannya ditetapkan tersangka Pasal 480 pertolongan jahat," pungkas Evry. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita Hamil Tanpa Suami di Babel Curi Beras untuk Kebutuhan Hidup Sehari-hari"
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dirut BRI Beberkan Alasan Tak Buru-Buru Beralih Fully Digital Banking
Baca juga: Dalam Sehari Tiga Kebakaran Hutan dan Lahan Terjadi di Muaro Jambi
Baca juga: Ibu Muda Terjerat Pinjol: Rp 3 Juta 4 Bulan Menjadi Rp 60 Juta, Akhirnya Kabur Tinggalkan Rumah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.