Sabtu, 25 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Karhutla Jambi

Dalam Sehari Tiga Kebakaran Hutan dan Lahan Terjadi di Muaro Jambi

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) masih terus terjadi di Kabupaten Muaro Jambi. Bahkan dalam satu hari petugas memadamkan api di tiga titik...

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Dalam Sehari Tiga Kebakaran Hutan dan Lahan Terjadi di Muaro Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) masih terus terjadi di Kabupaten Muaro Jambi.
Bahkan dalam satu hari petugas memadamkan api di tiga titik yang berbeda.

Seperti yang yang terjadi pada Jumat (15/9) siang, dimana tim gabungan dari BPBD, Manggala Agni, TNI, Polri dan tim lainnya berjibaku memadamkan di tiga lokasi.

Lokasi pertama di Desa Tanjung Katung Kecamatan Marosebo, lokasi kedua di Dusun Rawa Pudak Desa Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu dan yang terakhir di Pijoan Kecamatan Jaluko.

Dari tiga kejadian itu, setidaknya lebih dari 8 hektare lahan yang terbakar.

Beruntung lahan yang terbakar tersebut merupakan lahan mineral sehingga tak butuh waktu lama untuk memadamkannya.

Kepala BPBD Kabupaten Muaro Jambi melalui Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Muaro Jambi Zuhdi ketika dikonfirmasi menyebut, petugas telah berhasil memadamkan api yang berkobar tersebut.

"Alhamdulillah sekarang sudah padam," kata Zuhdi, Sabtu (16/9).

Dari kejadian ini, yang terluas di Dusun Rawa Pudak Desa Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.

Di sana kebakarannya lebih dari 7 hektare lahan. Sementara dua lokasi lainnya masih didata.

Kebakaran yang di Desa Pudak tersebut terpaksa dilakukan dengan cara waterbombing dan juga dilakukan dengan jalur darat dengan tim terpadu.

"Kita lakukan 21 kali Waterboombing. Selanjutnya kita lakukan pendinginan dengan jalur darat," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu dirinya tak henti-hentinya meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran terhadap lahan yang ada.

Baik itu membuka kebun atau melakukan pembersihan kebun karena melakukan pembakaran merupakan tindak pidana.

"Terkait tindakan hukum, kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," tegasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: AS Roma Bersiap Perbarui Kontrak Paulo Dybala

Baca juga: Putus dengan Rully, Dewi Perssik ungkap Kriteria calon Suaminya: Dia Harus Siap Mental!

Baca juga: Terdapat 5 Kriteria yang Tidak Berhak Menerima Bansos, Ini Penjelasan Deputi

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved