Terdapat 5 Kriteria yang Tidak Berhak Menerima Bansos, Ini Penjelasan Deputi
Ramai isu soal peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berhak terima bansos. Begini menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
TRIBUNJAMBI.COM – Ramai isu soal peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berhak terima bansos.
Begini menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Dia mengatakan, terdapat 493 ribu penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.
Menurutnya banyak penerima bansos yang berprofesi sebagai ASN atau pekerja berpenghasilan cukup.
"Nilai ketidaktepatan ini kita hitung sekitar Rp523 miliar per bulan karena salah kita kasih ke orang yang sebenarnya tidak tepat. Tapi khusus untuk ASN dan yang penerima upah itu, kita estimasi Rp140 miliar per bulan itu sebenarnya kita nggak tepat kasihnya," ungkap Pahala.
Saat ini, pihaknya meminta agar data penerima bansos segera dibenahi guna mengurangi penyaluran bantuan yang salah sasaran.
Apalagi, banyak masyarakat yang diketahui khawatir bahwa dirinya tak lagi masuk dalam daftar penerima bansos tersebut.
Sebagai informasi, terdapat 5 kriteria yang tidak berhak menerima bansos berdasarkan dari dari Kementerian Sosial, yaitu:
a. Individu/keluarga yang memiliki status ASN/TNI/POLRI
b. Individu/keluarga yang menerima gaji/upah dari APBN/APBD
c. Terdapat tenaga kerja pada Keluarga Penerima Manfaat dengan upah di atas UMP/UMK
d. Individu/keluarga yang sudah meninggal dunia
e. Individu/keluarga yang memiliki jabatan/usaha yang terdaftar pada Administrasi Hukum Umum (Kemenkumham, OSS, Perizinan resmi)
f. Individu/keluarga sebagai pendamping sosial
Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan terkait penggunaan data
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/deputii.jpg)