Tiga Eks Petinggi Pelindo Jambi yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kembalikan Uang Rp 3,4 Miliar

Pihak PT Pelindo Jambi memberikan tanggapan terkait tiga pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Polda Jambi, Jumat (15/9/23)

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Uang tunai yang disita Ditreskrimsus Polda Jambi terkait kasus dugaan korupsi pada upgrade stasiun Stasiun Pandu Pelindo, di desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak PT Pelindo II Jambi memberikan tanggapan terkait tiga pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Polda Jambi, Jumat (15/9/2023).

Tiga pegawai PT Pelindo II Jambi, tersebut yakni GM Pelindo Jambi periode 2019-2021 (ST), eks GM PT Pelindo II Jambi periode 2021-2023 (CRA) dan Deputi GM Operasi dan Teknik (AR), yang sebelumnya bertanggung jawab menangani pekerjaan dimaksud telah melakukan penyetoran uang sebesar Rp 3,4 miliar kepada Polda Jambi.

"Ini sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab mereka dalam rangka melakukan pemulihan kerugian negara. Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan audit investigasi oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jambi," jelas GM PT. Pelindo II Jambi Ahmad Fahmi melalui rilis persnya, Jum'at (15/9).

Dikatakannya, penyetoran dana tersebut telah dilakukan pada 31 Agustus 2023, sebelum pengumuman oleh Polda Jambi pada Kamis kemarin. 

Hal ini menegaskan komitmen Pelindo beserta pegawainya untuk mendukung dan siap bekerjasama dengan pihak berwenang hingga proses hukum tuntas.

"Kami menghormati penetapan tersangka terhadap beberapa pegawai kami, dan akan kooperatif serta mendukung proses hukum selanjutnya hingga tuntas. Tentunya dengan tetap menerapkan prinsip praduga tidak bersalah," jelasnya.

Perlu kami sampaikan bahwa pasca merger Pelindo pada 1 Oktober 2021, Manajemen memiliki komitmen yang kuat dalam penegakan anti korupsi dan akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi, sebagaimana ditunjukan dengan kerja sama dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuatan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo group.

"Kami menjamin bahwa pelayanan di cabang Jambi akan tetap berjalan secara prima dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," paparnya.

Baca juga: Dua Eks GM Pelindo II Jambi Tersangka Korupsi Proyek, Polda Jambi Sita Rp 3,4 Miliar Hasil Korupsi 

Baca juga: Kasus Korupsi PT Pelindo Jambi, GM Pelindo: Kami akan Mendukung Proses Hukum hingga Tuntas

Baca juga: Ini Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Pelindo Jambi, Kerugian Negara Rp 3,9 Miliar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved