Berita Tebo

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Tebo Ilir

Satresnarkoba Polres Tebo tangkap dua orang pengedar sabu di Kecamatan Tebo Ilir, pada Kamis (14/9).

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Herupitra
Wira Dani Damanik/Tribunjambi.com
Satresnarkoba Polres Tebo tangkap dua orang pengedar sabu di Kecamatan Tebo Ilir, pada Kamis (14/9). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Satresnarkoba Polres Tebo tangkap dua orang pengedar sabu di Kecamatan Tebo Ilir, pada Kamis (14/9).

Kedua pemuda ini ditetapkan sebagai tersangka, yakni JH (24) dan AF (24) yang merupakan warga Sungai Bengkal dan diamankan di lokasi berbeda.

JH ditangkap di dalam rumahnya, saat ditangkap ia kooperatif dan menunjukkan barang bukti yang disimpan di rerumputan.

Sedangkan AF sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun polisi berhasil menangkap di belakang rumahnya.

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebo.

Baca juga: Perjalanan Kasus Baku Pukul antara Kades dan BPD Hingga Sepakat Damai di Kejari Tebo

Baca juga: Disebut Menjaga Kawasan Hutan, PJ Bupati Tebo: Kalau Tidak Ada PT ABT Sudah Gundul Semua

"Kemudian akan dilakukan langkah-langkah lebih lanjut sesuai dengan proses hukum," kata AKBP I Wayan, Jumat (15/9).

Penyelidikan ini berawal dari informasi mengenai seringnya transaksi jual beli narkoba di daerah tersebut.

Tim Operasional (Opsnal) Satuan Narkoba Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan mendalam. 

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan saat penggeledahan di rumah JH, antara lain:

Dua Paket kecil Narkotika diduga Sabu-sabu, satu unit HP OPPO A16 warna silver, satu buah dompet warna hitam.

Satu lembar tisu, satu buah tas toolkit motor warna hitam, satu unit SPM HONDA BEAT warna hitam dan uang tunai Rp350 ribu.

Kemudian barang bukti yang diamankan di rumah AF, antara lain:

Dua paket kecil narkotika yang diduga sabu-sabu, satu paket plastik klip baru, satu potong plastik warna hitam, satu lembar potongan plastik bening, seperangkat alat hisap sabu, satu unit HP Samsung A14 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp250 ribu.

"Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka, Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun," tutup Kapolres.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kapolresta Minta Personil Hadapi Aksi Soal Pulau Rempang Batam dengan Senyuman Walau di Caci Maki

Baca juga: Ada Celah Peluang Korupsi, KPK Soroti Penataan Aset Pemerintah Daerah

Baca juga: Kabut Asap di Pagi Hari, DLH Sebut Ada Kiriman Asap Dari Wilayah Tetangga

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved