KPK Ingatkan Kepala Daerah di Jambi Lakukan Pembaruan Data Penerima Bansos Agar Tepat Sasaran

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengingatkan kepala daerah memiliki kewajiban untuk update data penerima bansos.

Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Musawira
Alexander Marwata dalam pembukaan Roadshow Bus Antikorupsi 2023 di Jambi, Kamis (14/9/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengingatkan kepala daerah memiliki kewajiban untuk update data penerima bantuan sosial (bansos) dan data keluarga miskin. 

Pendataan yang dimaksud bukan memasukkan sebanyak-banyaknya masyarakat penerima, karena sejatinya data bansos menjadi potret tingkat kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

“Keberhasilan kepala daerah (adalah) bagaimana kemiskinan bisa berkurang, penerima bansos berkurang. Jangan sampai menjelang pemilu malah memasukkan masyarakat yang tidak layak menerima bansos untuk mendapatkan dukungan suara. Ini juga menjadi indikator untuk pemilih, jika data kemiskinan dan penerima bansos tidak turun, berarti pemerintahanya selama 5 tahun gagal,” kata Alex dalam pembukaan Roadshow Bus Antikorupsi 2023 di Jambi, Kamis (14/9/2023).

Sebelumnya dalam sambutannya, Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi digelarnya Roadshow Bus Antikorupsi 2023. 

Ia berharap kegiatan ini menggugah hati setiap pejabat hingga anak sekolah, tentang pentingnya mencegah dan tidak terlibat korupsi.

“Acara ini diharapkan bernilai edukasi bagi kita semua khususnya anak-anak, dan mereka akan termotivasi menanamkan budaya antikorupsi sejak muda sehingga ketika jadi pejabat sudah memiliki jiwa antikorupsi,” pungkasnya.

Baca juga: KPK Minta Pemerintah Daerah Jambi Tuntaskan Masalah Aset, Ini Kata Al Haris

Baca juga: KPK Minta Pemprov Jambi Jangan Tutup Mata Terkait Jalan Nasional

Baca juga: KPK: Gaya Hidup Mewah Pejabat Bisa Jadi Tolok Ukur Indikasi Korupsi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved