KPK Minta Pemprov Jambi Jangan Tutup Mata Terkait Jalan Nasional
Menyoroti tata kelola dunia usaha pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, KPK minta Pemprov Jambi jangan tutup mata terkait status jalan Nasional.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menyoroti tata kelola dunia usaha pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, KPK minta Pemprov Jambi jangan tutup mata terkait status jalan Nasional.
Berbicara terkait penanganan angkutan batu bara tak ubah seperti benang kusut, selain persoalan pungutan yang tidak diketahui dimana muaranya serta kondisi jalan Nasional yang semakin terdampak dengan keberadaan angkutan tersebut.
Wakil ketua KPK RI Alexander Marwata menilai, dalam perkara ini pihak Provinsi tidak boleh diam saja meskipun status jalan tersebut merupakan wewenang Nasional.
Mereka juga tetap harus melihat aspek yang lebih luas, dengan kondisi jalan Nasional yang semakin hancur, tentu yang banyak berdampak itu siapa masyarakat jambi itu sendiri.
"Pemprov tidak boleh tutup mata atau pembiaran," tuturnya. Kamis (14/9/2023)
Selain itu, terlepas dari adanya pungutan liar yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah pertahun, dan itu juga harus jelas. Siapa yang memungut dan uangnya dan diserahkan kemana dan untuk apa.
Terkait jalur khusus juga harus diperhitungkan secara matang agar peruntukannya juga dapat maksimal, serta pemerintah juga harus mengertimbangkan kedepan apakah aktivitas pungli tidak terjadi lagi setelah jalan tersebut selesai dibangun.
Selain itu aspek lainya, juga harus dilihat dengan kondisi potensi batubara di Provinsi jambi itu sendiri apakah masih bisa berpotensi untuk tetap jalan hingga jangka panjang.
"Jangan sampai proses pembangunan jalur ini terus diulur ulur, ternyata ketersedian batubara di Jambi hanya bertahan satu atau dua tahun saja. Dan itu bisa menjadi alasan para pengusaha untuk tidak membangun jalur khusus tadi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK Aminuddin mendorong pembangunan jalan khusus angkutan batu bara di Provinsi Jambi agar cepat terealisasi.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Diskusi Media pada Rabu (13/9/2023) di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi. Aminuddin bilang agar amanat di dalam Peraturan Daerah harus dieksekusi.
“Tadi, dari Pak Sekda sudah terinformasikan. Sudah ada tiga perusahaan yang sudah berinvestasi pembangunan jalan khusus di Jambi,” ujarnya.
Dari KPK kata dia karena ada dasar hukumnya di Perda 1 tahun 2015 agar cepat realisasi.
“Masalah-masalah yang terjadi, di masalah tata kelola bisa langsung diselesaikan terkait penyelesaian angkutan batu bara,” ujarnya.
Baca juga: KPK: Gaya Hidup Mewah Pejabat Bisa Jadi Tolok Ukur Indikasi Korupsi
Baca juga: Roadshow Bus Antikorupsi ke Jambi, Wakil Ketua KPK: Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Korupsi
Baca juga: Sambangi Tribun Jambi, Wakil Ketua KPK Bahas Korupsi di Jambi: Polanya Sama Saja
Kunjungan Wamendukbangga: Irtama Kemendukbangga Puji Kinerja BKKBN Jambi |
![]() |
---|
Prediksi Skor Hibernian vs Legia Warsaw, Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Konferensi |
![]() |
---|
Kemenag dan IAI Tebo Teken MoU, Sediakan Beasiswa untuk Pengasuh Pesantren |
![]() |
---|
Hesti Haris Tekankan Penguatan PKK Mulai dari RT, RW hingga Dasa Wisma di Jambi |
![]() |
---|
Pelaku Tabrak Lari di Villa Kenali Jambi Diburu Polisi, Keluarga Korban Harap Itikad Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.