Kasus Korupsi Pelindo Jambi

Korupsi Pelindo II di Tanjung Jabung Timur Ternyata Kongkalikong dengan Pihak Kontraktor

Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan uang Rp 3.424.953.398,37 atau 3 miliar lebih atas dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo, desa Te

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani
Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan uang Rp 3.424.953.398,37 atau 3 miliar lebih atas dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo, desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan uang Rp 3.424.953.398,37 atau 3 miliar lebih atas dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo, desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi.

Plh Dirreskrimsus Polda Jambi AKBP Selamet Widodo menerangkan, dalam kasus korupsi tersebut pihak telah menetapkan 5 orang tersangka.

Yakni, Sandha Trisharjantho GENERAL MANAGER PT. PELINDO II cabang pelabuhan Jambi Periode2019-2021

Cheppy Rymeta Atmadja GENERAL MANAGER PT. PELINDO II cabang Jambi Periode 2021-2023.

Andrianto Ramadhan DEPUTI GENERAL MANAGER OPERASI DAN TEKNIK PT. PELINDO II cabang pelabuhan Jambi periode 2020-2023.

Mt. Yombi Larasandi direktur utama PT. Way berhak perkasa.

M. Ibrahim Hasibuan Direktur PT. 4 Cipta konsultan atau konsultaan pengawasan.

"Para tersangka belum dilakukan penahanan karena masih dilakukan proses penyelidikan," kata Selamet saat konferensi pers di Polda Jambi, Kamis (14/9/2023).

Dia menerangkan, pada tahun 2018 PT Pelindo II Persero mengalokasikan anggaran investasi multiyears untuk upgrade stasiun pandu Teluk Majelis cabang pelabuhan Jambi.

Pihak Pelindo mengalokasikan dana untuk update stasiun pandu, ditangal 3 Desember 2019 sampai 31 Januari 2020 dilaksanakan tender.

Pada tanggal 21 Februari 2020 dilakukan tanda tangan kontrak antara Sandha Trisharjantho GM PT. PELINDO II cabang pelabuhan Jambi Periode 2019-2021 dan Yombi Larasandi direktur utama PT. Way berhak perkasa.

" Dengan nilai kontrak RP. 12.212.227.000 dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kelander," ujarnya.

Lanjutnya, pada tanggal 11 agustus 2020 Yombi Larasandi selaku kontraktor mengalihkan semua pekerjaan fisik kepada pihak lain dan dilakukan pemutusan kontrak oleh PT Pelindo II (persero) karena jangka waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir dengan progress fisik sebesar 91,946 persen.

Pelindo II melakukan pembayaran kepada PT. way Bekhak Perkasa sebesar 91,946 persen dari nilai 10.908.904.667,00.

"Kemudian setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan bersama joint investigation oleh subdit Tipidkor Polda Jambi bersama unit Tipidkor Polres Tanjab Timur ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum seperti proses tender yang sudah diatur, laporan progres pekerjaan yang direkayasa mark up progress, proses adendum pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, mengalihkan semua pekerjaan ke kontraktor lain men’sub kontrakkan pekerjaan dan perbuatan melawan hukum lainnya," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved