Kasus Korupsi Pelindo Jambi
Kasus Korupsi PT Pelindo Jambi, GM Pelindo: Kami akan Mendukung Proses Hukum hingga Tuntas
Manajemen PT Pelabuhan Indonesia Regional II Jambi akhirnya buka suara terkait tiga pejabat Pelindo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Jambi akhirnya buka suara terkait tiga pejabat Pelindo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo, Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
"Kami menghormati penetapan tersangka terhadap beberapa pegawai kami, dan akan kooperatif serta mendukung proses hukum selanjutnya hingga tuntas. Tentunya dengan tetap menerapkan prinsip praduga tidak bersalah," kata GM Pelindo Ahmad Fahmi melalui keterangan tertulis, Kamis (14/9/2023).
Dia menyampaikan bahwa pasca merger Pelindo pada 1 Oktober 2021, manajemen memiliki komitmen yang kuat dalam penegakan anti korupsi dan akan menindak tegas siapapun dilingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi.
"Sebagaimana ditunjukan dengan kerja sama dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuatan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo group," ujarnya.
Pihaknya menjamin, pelayanan cabang Jambi akan tetap berjalan dan tidak terganggu.
"Kami menjamin bahwa pelayanan di cabang Jambi akan tetap berjalan secara prima dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," tutupnya.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan uang Rp 3,4 miliar lebih atas dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo, Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menerangkan, uang tersebut merupakan hasil sitaan yang diduga kejahatan tindak pidana KorupsiKorupsi sebagai aset recovery.
"Kemudian sebagai bukti untuk persidangan nanti. Tentu ada kekurangan kami akan konsisten terhadap kekurangan itu untuk dilakukan pengembalian sebagai aset recovery nanti didalam persidangan," ujarnya.
Lanjutnya, nilai proyek upgrade stasiun pandu Teluk Majelis tersebut dengan besaran Rp 13 miliar lebih anggaran tersebut merupakan anggaran pusat dikarenakan Pelindo II BUMN.
Ketika ditanyakan soal apakah bangunan tersebut dapat digunakan, Ade menyebut ada penunjang set field tidak berfungsi.
"Tentu dengan hempasan air sungai Batanghari terjadi rubuh," ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi tersebut pihak telah menetapkan 5 orang tersangka. Yakni, Sandha Trisharjantho GM PT. Pelindo II cabang pelabuhan Jambi Periode 2019-2021, Cheppy Rymeta Atmadja GM PT. Pelindo II cabang Jambi Periode 2021-2023. Andrianto Ramadhan Deputi GM operasional dan Teknik PT. PELINDO II cabang pelabuhan Jambi periode 2020-2023. Mt. Yombi Larasandi direktur utama PT. Way Berhak Perkasa. Serta M. Ibrahim Hasibuan Direktur PT. 4 Cipta konsultan atau konsultaan pengawasan.
"Para tersangka belum dilakukan penahanan karena masih dilakukan proses penyelidikan," kata Selamet saat konferensi pers di Polda Jambi, Kamis (14/9/2023).
Dia menerangkan, pada tahun 2018 PT Pelindo II Persero mengalokasikan anggaran investasi multiyears untuk upgrade stasiun pandu Teluk Majelis cabang pelabuhan Jambi.
Pihak Pelindo mengalokasikan dana untuk update stasiun pandu, ditangal 3 Desember 2019 sampai 31 Januari 2020 dilaksanakan tender.
Pada tanggal 21 Februari 2020 dilakukan tanda tangan kontrak antara Sandha Trisharjantho GM PT. PELINDO II cabang pelabuhan Jambi Periode 2019-2021 dan Yombi Larasandi direktur utama PT. Way berhak perkasa.
"Dengan nilai kontrak Rp 12,2 miliar dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kelander," ujarnya.
Lanjutnya, pada tanggal 11 agustus 2020 Yombi Larasandi selaku kontraktor mengalihkan semua pekerjaan fisik kepada pihak lain dan dilakukan pemutusan kontrak oleh PT. Pelindo II (persero) karena jangka waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir dengan progress fisik sebesar 91,946 persen.
Pelindo II melakukan pembayaran kepada PT. Way Bekhak Perkasa sebesar 91,946 persen dari nilai Rp 10,9 miliar.
"Kemudian setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan bersama joint investigation oleh subdit Tipidkor Polda Jambi bersama unit Tipidkor Polres Tanjab Timur ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum seperti proses tender yang sudah diatur, laporan progres pekerjaan yang direkayasa mark up progress, proses adendum pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, mengalihkan semua pekerjaan ke kontraktor lain men-subkontrakkan pekerjaan dan perbuatan melawan hukum lainnya," jelasnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim ahli Institut Teknologi Bandung ITB yang didatangkan oleh penyidik untuk menguji pekerjaan tersebut ditemukan fakta bahwa terhadap pekerjaan fisik terdapat kekurangan spesifikasi baik volume/kuantitas maupun mutu/kualitas dan terjadi kegagalan fungsi dari sheet pile (penahan tebing).
Akibat dari kekurangan spesifikasi baik volume atau kuantitas maupun mutu/ kualitas dan terjadi kegagalan fungsi dari sheet pile (penahan tebing) tersebut setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim auditor dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jambi ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.
"Dalam proses penyidikan penyidik telah berhasil melakukan proses penyitaan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara berupa uang tunai sebesar Rp 3,4 miliar," jelasnya.
Sehingga masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dipulihkan sebesar Rp 499,7 juta dan selanjutnya penyidik akan tetap konsisten untuk memulihkan sisa kerugian.
Baca juga: Ini Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Pelindo Jambi, Kerugian Negara Rp 3,9 Miliar
Baca juga: Korupsi Pelindo II di Tanjabtim Jambi, Pimpinan Kongkalikong dengan Pihak Kontraktor
Baca juga: 3 GM Pelindo Tersangka Kasus Korupsi Upgrade Stasiun Pandu di Teluk Majelis Tanjabtim Jambi
PT Pelindo Jambi akan Mendukung Proses Hukum yang Menjerat 3 Pegawainya hingga Tuntas |
![]() |
---|
Dua Eks GM Pelindo II Jambi Tersangka Korupsi Proyek, Polda Jambi Sita Rp 3,4 Miliar Hasil Korupsi |
![]() |
---|
Ini Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Pelindo Jambi, Kerugian Negara Rp 3,9 Miliar |
![]() |
---|
Korupsi Pelindo II di Tanjabtim Jambi, Pimpinan Kongkalikong dengan Pihak Kontraktor |
![]() |
---|
Polda Jambi Sita Uang Rp 3,4 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi PT Pelindo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.