Kasus Korupsi Pelindo Jambi
Kasus Korupsi PT Pelindo Jambi, GM Pelindo: Kami akan Mendukung Proses Hukum hingga Tuntas
Manajemen PT Pelabuhan Indonesia Regional II Jambi akhirnya buka suara terkait tiga pejabat Pelindo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Pihak Pelindo mengalokasikan dana untuk update stasiun pandu, ditangal 3 Desember 2019 sampai 31 Januari 2020 dilaksanakan tender.
Pada tanggal 21 Februari 2020 dilakukan tanda tangan kontrak antara Sandha Trisharjantho GM PT. PELINDO II cabang pelabuhan Jambi Periode 2019-2021 dan Yombi Larasandi direktur utama PT. Way berhak perkasa.
"Dengan nilai kontrak Rp 12,2 miliar dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kelander," ujarnya.
Lanjutnya, pada tanggal 11 agustus 2020 Yombi Larasandi selaku kontraktor mengalihkan semua pekerjaan fisik kepada pihak lain dan dilakukan pemutusan kontrak oleh PT. Pelindo II (persero) karena jangka waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir dengan progress fisik sebesar 91,946 persen.
Pelindo II melakukan pembayaran kepada PT. Way Bekhak Perkasa sebesar 91,946 persen dari nilai Rp 10,9 miliar.
"Kemudian setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan bersama joint investigation oleh subdit Tipidkor Polda Jambi bersama unit Tipidkor Polres Tanjab Timur ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum seperti proses tender yang sudah diatur, laporan progres pekerjaan yang direkayasa mark up progress, proses adendum pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, mengalihkan semua pekerjaan ke kontraktor lain men-subkontrakkan pekerjaan dan perbuatan melawan hukum lainnya," jelasnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim ahli Institut Teknologi Bandung ITB yang didatangkan oleh penyidik untuk menguji pekerjaan tersebut ditemukan fakta bahwa terhadap pekerjaan fisik terdapat kekurangan spesifikasi baik volume/kuantitas maupun mutu/kualitas dan terjadi kegagalan fungsi dari sheet pile (penahan tebing).
Akibat dari kekurangan spesifikasi baik volume atau kuantitas maupun mutu/ kualitas dan terjadi kegagalan fungsi dari sheet pile (penahan tebing) tersebut setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim auditor dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jambi ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.
"Dalam proses penyidikan penyidik telah berhasil melakukan proses penyitaan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara berupa uang tunai sebesar Rp 3,4 miliar," jelasnya.
Sehingga masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dipulihkan sebesar Rp 499,7 juta dan selanjutnya penyidik akan tetap konsisten untuk memulihkan sisa kerugian.
Baca juga: Ini Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Pelindo Jambi, Kerugian Negara Rp 3,9 Miliar
Baca juga: Korupsi Pelindo II di Tanjabtim Jambi, Pimpinan Kongkalikong dengan Pihak Kontraktor
Baca juga: 3 GM Pelindo Tersangka Kasus Korupsi Upgrade Stasiun Pandu di Teluk Majelis Tanjabtim Jambi
PT Pelindo Jambi akan Mendukung Proses Hukum yang Menjerat 3 Pegawainya hingga Tuntas |
![]() |
---|
Dua Eks GM Pelindo II Jambi Tersangka Korupsi Proyek, Polda Jambi Sita Rp 3,4 Miliar Hasil Korupsi |
![]() |
---|
Ini Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Pelindo Jambi, Kerugian Negara Rp 3,9 Miliar |
![]() |
---|
Korupsi Pelindo II di Tanjabtim Jambi, Pimpinan Kongkalikong dengan Pihak Kontraktor |
![]() |
---|
Polda Jambi Sita Uang Rp 3,4 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi PT Pelindo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.