Pilpres 2024

KPU Usul Majukan Pendaftaran Capres dan Cawapres, Politisi Demokrat: Sangat Bijak

Partai Demokrat respon soal wacana KPU mempercepat pencaftaran calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Editor: Darwin Sijabat
Sumber: Dok. Herzaky Mahendra Putra
Partai Demokrat respon soal wacana KPU mempercepat pencaftaran calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengajukan usul mengajukan jadwal masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi 10-16 Oktober 2023.

Awalnya, jadwal pendaftaran pada 19 Oktober-25 November 2023.

Baca juga: Kata Bawaslu Soal Ganjar Pranowo Muncul di Tayangan Azan Salah Satu TV Swasta

Baca juga: Update Gempa di Maroko: Jumlah Korban Bertambah Jadi 2.122 Meninggal dan 2.421 Terluka

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan dalam peraturan terbaru yang tengah digodok KPU, pendaftaran capres dan cawapres digelar pada 10-16 Oktober 2023.

Perihal dimajukannya pendaftaran itu masuk Rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang baru. PKPU yang dimaksud merujuk Undang-Undang Pemilu yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 7/2023.

Menurut Hasyim, dalam UU Pemilu sebelum revisi, yakni UU Nomor 7/2017, dijelaskan bahwa kampanye pemilihan legislatif (pileg) dimulai tiga hari sesudah penetapan calon anggota legislatif (caleg).

Kemudian, kampanye menurut UU Pemilu Nomor 7/2017 dilakukan selama 75 hari. Sehingga pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024.

"Tetapi dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023, ada start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif (dilakukan) 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).

Kemudian, untuk kampanye capres-cawapres menjadi 15 hari setelah DCT ditetapkan," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (9/9).

Oleh karena itu, menurut Hasyim, apabila tidak ada perubahan jadwal pendaftaran, nantinya pemungutan suara untuk pilpres dan pileg akan berbeda.

Selain itu, masa kampanye 75 hari juga akan berkurang.

Sebab, jeda waktu dimulainya kampanye yang sebelumnya tiga hari menjadi 15 hari.

Mengingat, aturan yang lama penetapan daftar calon tetap dilakukan pada 25 November 2023.

Kemudian, waktu dimulainya kampanye juga akan berbeda berdasarkan UU Pemilu terbaru hasil revisi.

 Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: LAM Kota Jambi Akan Panggil Panitia Joget Viral di Mal WTC Jambi

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 85, Bank yang Beroperasi di Lingkungan Sekitar

Baca juga: Transformasi Digital Berhasil, Saham BBRI Diproyeksi Terus Naik

Baca juga: PBB Usulkan Yusril Ihza Mahendra Jadi Bacawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved