Pilpres 2024

Kata Bawaslu Soal Ganjar Pranowo Muncul di Tayangan Azan Salah Satu TV Swasta

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi munculnya Bacapres PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di salah satu televisi swasta.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Ist
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi munculnya Bacapres PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di salah satu televisi swasta. 

TRIBUNJAMBI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi munculnya Bacapres PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo dalam tayangan Azan di salah satu televisi swasta.

Bawaslu kini bergerak untuk melakukan pengkajian tayangan tersebut terhadap dugaan pelanggaran Pemilu.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

"Dilakukan kajian," ujar Bagja dilansir dari Tribunnews.com.

Bagja menjelaskan, hasil kajian akan diumumkan sekitar tanggal 11-13 September 2023.

Sebab, katanya, Bawaslu memiliki waktu hingga 7 hari untuk melakukan kajian, sejak tanggal ditemukan dugaan pelanggaran.

Namun demikian, kata Bagja, Bawaslu masih memiliki waktu untuk menentukan sikap hingga pekan depannya lagi.

Baca juga: Kang Emil dan Erick Thohir Masuk Bursa Cawapres Ganjar, Golkar dan PAN Komit Dukung Prabowo

Baca juga: Muhaimin Iskandar Janji Siapkan Dana Rp 5 Miliar untuk Tiap Desa Jika Menang di Pilpres 2024

Baca juga: Update Dugaan Ketua DPC Gerindra Aniaya Kader PDIP: Jabatan Dicopot, Pidana Diserahkan ke Polisi

"Walaupun kami masih punya waktu sampai Selasa minggu depannya lagi," ujarnya.

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas tidak mempermasalahkan munculnya bacapres PDIP Ganjar Pranowo muncul di dalam tayangan azan Maghrib di salah satu stasiun televisi swasta nasional.

Anwar justru mempermasalahkan jika Ganjar tidak melakukan salat padahal seorang muslim.

"Tidak masalah. Sah-sah saja. Malah kalau yang bersangkutan sebagai seorang Muslim tidak salat maka di situ baru masalah," ujarnya.

Anwar mengatakan jika bacapres lainnya ingin melakukan hal serupa juga diperbolehkan.

"Kalau capres-capres yang lain juga ingin melakukan hal yang sama dan serupa, silakan saja," tuturnya.

Senada, Partai Amanat Nasional (PAN) melihat bahwa hal itu bukan merupakan suatu pelanggaran atau curi start kampanye.

"Menurut saya, iklan itu tidak termasuk pelanggaran kampanye," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved