Pilpres 2024

KPU Usul Majukan Pendaftaran Capres dan Cawapres, Politisi Demokrat: Sangat Bijak

Partai Demokrat respon soal wacana KPU mempercepat pencaftaran calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Editor: Darwin Sijabat
Sumber: Dok. Herzaky Mahendra Putra
Partai Demokrat respon soal wacana KPU mempercepat pencaftaran calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM - Partai Demokrat respon soal wacana KPU mempercepat pencaftaran calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Tanggapan itu disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Dia menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan hal yang pas.

Hal itu berdasarkan perhitungan secara teknis terkait tanggal yang diusulkan oleh KPU tersebut.

Bahkan dia menyebutkan bahwa hal juga sesuai dengan aturan yang ada.

"Kami cermati apa yang telah disampaikan ketua KPU itu sesuai dengan aturan yang ada. Secara teknis itu secara perhitungan waktunya itu tanggal yang pas," kata Herzaky kepada Tribunnews dikutip Senin (11/9/2023).

Herzaky menilai bahwa dimajukannya waktu pendaftaran kontestasi Pilpres 2024 secara teknis agar tidak bentrok.

"Jadi menurut kami tanggal itu, kewenangannya KPU, kita lihat pertimbangan juga pas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian secara teknis mengatur bagaimana agar tidak bentrok," ucapnya.

Baca juga: KPU Panggil Pihak Stasiun TV yang Munculkan Ganjar Pranowo dalam Video Azan dan Respon Bawaslu

Baca juga: PBB Usulkan Yusril Ihza Mahendra Jadi Bacawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Baca juga: Kesaksian 2 Pejabat Indonesia Saat Detik-detik Gempa Bermagnitudo 6,9 Guncang Maroko

Herzaky memuji wacana tersebut merupakan keputusan yang bijak agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

"Kan ada dua opsi yang diberikan KPU setahu kami. Apakah memotong kampanye atau yang dipercepat tanggalnya. Menurut kami langkah yang dipilih ini sudah sangat bijak sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dan lainnya," kata Herzaky.

"Kalau nanti memotong waktu kampanye atau apa nanti orang akan berpikir. Berikan keuntungan satu atau dua kandidat tertentu, jadi itu sangat wajar (Dimajukan)," tegasnya.

Diketahui rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden tengah digodok dan dilakukan uji publik oleh KPU.

Dalam rancangannya, KPU mempercepat pendaftaran pencalonan capres cawapres menjadi 10 Oktober 2023.

Sebelumnya, di PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 diatur pencalonan dimulai 19 Oktober 2023.

Usulan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengajukan usul mengajukan jadwal masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi 10-16 Oktober 2023.

Awalnya, jadwal pendaftaran pada 19 Oktober-25 November 2023.

Baca juga: Kata Bawaslu Soal Ganjar Pranowo Muncul di Tayangan Azan Salah Satu TV Swasta

Baca juga: Update Gempa di Maroko: Jumlah Korban Bertambah Jadi 2.122 Meninggal dan 2.421 Terluka

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan dalam peraturan terbaru yang tengah digodok KPU, pendaftaran capres dan cawapres digelar pada 10-16 Oktober 2023.

Perihal dimajukannya pendaftaran itu masuk Rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang baru. PKPU yang dimaksud merujuk Undang-Undang Pemilu yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 7/2023.

Menurut Hasyim, dalam UU Pemilu sebelum revisi, yakni UU Nomor 7/2017, dijelaskan bahwa kampanye pemilihan legislatif (pileg) dimulai tiga hari sesudah penetapan calon anggota legislatif (caleg).

Kemudian, kampanye menurut UU Pemilu Nomor 7/2017 dilakukan selama 75 hari. Sehingga pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024.

"Tetapi dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023, ada start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif (dilakukan) 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).

Kemudian, untuk kampanye capres-cawapres menjadi 15 hari setelah DCT ditetapkan," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (9/9).

Oleh karena itu, menurut Hasyim, apabila tidak ada perubahan jadwal pendaftaran, nantinya pemungutan suara untuk pilpres dan pileg akan berbeda.

Selain itu, masa kampanye 75 hari juga akan berkurang.

Sebab, jeda waktu dimulainya kampanye yang sebelumnya tiga hari menjadi 15 hari.

Mengingat, aturan yang lama penetapan daftar calon tetap dilakukan pada 25 November 2023.

Kemudian, waktu dimulainya kampanye juga akan berbeda berdasarkan UU Pemilu terbaru hasil revisi.

 Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: LAM Kota Jambi Akan Panggil Panitia Joget Viral di Mal WTC Jambi

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 85, Bank yang Beroperasi di Lingkungan Sekitar

Baca juga: Transformasi Digital Berhasil, Saham BBRI Diproyeksi Terus Naik

Baca juga: PBB Usulkan Yusril Ihza Mahendra Jadi Bacawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved