Berita Nasional

Dahlan Iskan Batal Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG, Sejumlah Orang Dicegah Keluar

Rencananya, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina pada 2011-2021.

Rencananya, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Dahlan Iskan adalah mantan Menteri BUMN periode 2011-2014.

Dahlan Iskan rencananya diperiksa pada Kamis (7/9/2023), namun batal dilakukan.

Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan Dahlan Iskan batal diperiksa.

Ali Fikri bilang, Dahlan Iskan minta pemeriksaan dijadwalkan lagi.

"Konfirmasi penjadwalan ulang," katanya dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Direncanakan, kata Ali Fikri, Dahlan Iskan diperiksa ulang Kamis (14/9/2023) pekan depan.

Soal Dahlan Iskan dipanggil, KPK belum menjelaskan alasan kebutuhan tim penyidik memanggil Dahlan Iskan tersebut.

KPK juga belum mengungkap materi yang akan didalami lembaga antirasuah terkait kasus yang sudah dinilai cukup lama dan belum tuntas tersebut.

KPK saat ini masih mengusut dugaan korupsi pengadaan gas alam cair PT Pertamina.

Sejumlah mantan direktur anak perusahaan negara tersebut telah dipanggil sebagai saksi.

Seperti Direktur Utama PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji.

Guna kepentingan penyidikan perkara ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah yakni, mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mantan pelaksana tugas (Plt) Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyulanto.

Selanjutnya, Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta.

Dari penelusuran Kompas.com, Dimas adalah anak Karen Agustiawan.

Hingga saat ini KPK belum menahan tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair ini.

Namun, KPK menyatakan akan melakukan upaya paksa penahanan saat penyidikan sudah dinilai cukup.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Diperiksa KPK, Cak Imin Sebut Sudah Membantu dengan Memberi Informasi Terkait Pengadaan Proteksi TKI

Baca juga: Muhaimin Iskandar Hari Ini Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Baca juga: Sosok Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi,Ditahan KPK Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, Berharta Rp 3,6 M

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved