Berita Jambi

Update Kasus Meninggalnya Tahanan Titipan Jaksa di Lapas Kelas IIA Jambi, Polisi Periksa 12 Saksi

"Saksi yang diperiksa itu keluarga korban, tahanan dan satu orang sipir Lapas," kata Indar, Kamis, (7/9/2023).

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Tahanan titipan dinyatakan meninggal dengan kejanggalan di dalam Lapas Jambi, pihak Kejaksaan persilahkan keluarga untuk menempuh jalur hukum. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satreskrim Polresta Jambi, memeriksa sejumlah saksi terhadap tewasnya Agus Danil, tahanan titipan jaksa karena penganiayaan sesama tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi, belum lama ini.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar mengatakan, total saksi yang sudah diperiksa penyidik 12 orang. Dan, akan memeriksa 5 tahanan lagi perihal meninggal Agus Danil.

"Saksi yang diperiksa itu keluarga korban, tahanan dan satu orang sipir Lapas," kata Indar, Kamis, (7/9/2023).

Polisi saat ini belum dapat memastikan keributan yang terjadi terhadap korban dan para tahanan yang melakukan pengeroyokan tersebut.

"Kalau motifnya ini masih keributan antara tahanan, masih kita cek. Untuk jumlah tahanannya itukan kamar banyak, belum bisa disebutkan satu-satu," ujarnya.

Indar mengatakan, ruang yang menjadi TKP tersebut di sel tower, di dalam tower tersebut banyak memiliki kamar-kamar.

"Kemarin kita baru periksa kamar 7 dan kamar 6, belum bisa saya rinci secara detail, karena orangnya banyak di dalam situ," ungkapnya.

Saat ini, polisi belum menetapkan tersangka terhadap tewasnya Agus Danil tahanan yang terjerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian.

"Belum (ada tersangka), tapi sudah naik sidik," tuturnya. 

Baca juga: Kasus Tahanan Meninggal di Lapas Jambi, Kejaksaan Persilahkan Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Baca juga: Kasus Tahanan Meninggal di Lapas Jambi, Kejaksaan akan Buat Surat Penghentian Tuntutan

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved