Tahanan Titipan Meninggal di Lapas

Kasus Tahanan Meninggal di Lapas Jambi, Kejaksaan akan Buat Surat Penghentian Tuntutan

Pasca tewasnya seorang tahanan titipan Kejaksaan di lapas Jambi, pihak kejaksaan sebagai jaksa penuntut umum sebut kasus dinyatakan gugur.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Abdullah Usman
Keluarga tahanan yang meninggal di Lapas Klas IIA Jambi terlihat mendatangi RSUD Raden Mattaher, Jumat (1/9/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasca tewasnya seorang tahanan titipan Kejaksaan di lapas Jambi, pihak kejaksaan sebagai jaksa penuntut umum sebut kasus dinyatakan gugur.

Tahanan titipan Kejaksaan Jambi yang tewas di lapas bernama Agus Danil.

Ia merupakan tahanan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Kasi Pidum Kejari Jambi Fajar Ronald Pasaribu SH MH menuturkan, terkait tewasnya tahanan tersebut, pihaknya akan melaporkan ke pimpinan untuk dibuatkan surat penghentian penuntutan dikarenakan terdakwa meninggal dunia.

"Kita akan melaporkan ke pimpinan untuk dibuatkan penghentian penuntutan dikarenakan terdakwa meninggal dunia. Kemudian kami bersurat ke pihak pengadilan," katanya Sabtu (1/9/23).

Lanjutnya, Korban baru saja dua hari dititipkan ke Lapas Klas IIA Jambi, berdasarkan surat kematian yang diterima tidak disebutkan secara pasti kapan korban meninggal dunia.

"Tidak dijelaskan kapan meninggalnya, apakah saat perjalanan ke rumah sakit, atau di dalam lapas," paparnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rincian Ratusan Personil yang Dikerahkan Padamkan Api di Ramin

Baca juga: Dari Santri untuk Pondok Pesantren, Kisah Inspiratif dr Mohammad Afifi hingga Terima SIA dari Astra

Baca juga: Ratusan Personil yang Padamkan Karhutla di Desa Ramin Muaro Jambi Ditarik

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved