Inilah Empat Orang Tersangka Karhutla di Jambi, Bisa Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menyatakan mereka terbukti secara sengaja membakar lahan. Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono, mengatakan polisi telah
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat orang menjadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan atau karhutla di Jambi, tepatnya Kabupaten Muarojambi, Tebo dan Batanghari.
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menyatakan mereka terbukti secara sengaja membakar lahan.
Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono, mengatakan polisi telah mengamankan empat orang tersangka.
"Ini sedang proses, mudah-mudahan pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang merugikan orang banyak," katanya, Kamis (7/9).
Empat orang yang diamankan polisi, kata Rusdi, memang secara sengaja melakukan pembakaran lahan. Hal itu dikuatkan dengan ditemukannya alat bukti.
"Mereka sengaja, karena ada bukti bensin dan segala macamnya, untuk memang mempersiapkan rencana melakukan pembakaran," ujarnya.
Bedasarkan data yang dihimpun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, ada empat laporan kejadian karhutla dengan empat orang tersangka.
Di Kabupaten Muarojambi, tersangka yang melakukan pembakaran hutan pada 8 Agustus lalu berjumlah satu orang, bernama Lani.
Dia dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 187 KUHPidana dan atau Pasal 188 KUHPidana.
Di Kabupaten Tebo, tersangka yang melakukan pembakaran lahan pada 10 Mei bernama Sudiharto.
Dia dikenakan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 PP Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara karhutla di Tebo pada 11 Agustus, polisi menetapkan Mastur sebagai tersangka.
Dia dikenakan Pasal 82 dan atau Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Di Kabupaten Batanghari, satu orang yang diduga melakukan pembakaran di wilayah Mersam pada 1 September 2023, bernama Zulkarnain.
Dia dikenakan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terbangkan drone
Sementara itu, personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bersama unit Tipidter Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur melakukan pengecekan lokasi kebakaran lahan di areal PT Indonusa Agro Mulya.
Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, mengatakan tim yang dipimpin Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo, dan Kanit I Tipidter AKP Lumbrian, ke lokasi kebakaran.
Setibanya di lokasi, tim menerbangkan drone untuk melihat kondisi lahan yang terbakar dari udara.
"Melakukan pengambilan titik koordinat di sekeliling areal lahan yang terbakar. Melakukan pengecekan sarana dan prasarana PT Indonusa Agro Mulya dalam penanggulangan karhutla," kata Mas Edy.
Selain itu, tim juga melakukan pemasangan garis polisi (police line) di areal lahan yang terbakar, memasang plang bertuliskan "areal ini dalam penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jambi dan Satreskrim Polres Tanjab Timur".
Mas Edy mengatakan luas areal lahan yang terbakar belum dapat ditaksir atau diestimasi.
Polisi juga meminta keterangan beberapa orang dari perusahaan.
"Menginterogasi saksi-saksi dari perusahaan atas nama AD dan DE dari PT Indonusa Agro Mulya yang dilaksanakan di Polres Tanjung Jabung Timur," ujarnya.
Kapolsek Geragai, Kabupaten Tanjab Timur, Iptu Budi Sitinjak, mengatakan bahwa Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi telah ke lokasi pada Rabu (6/9).
"Terkait dengan olah TKP lahan yan terbakar, memang itu wewenangnya Polda Jambi. Kalau kita cuma melakukan pengamanan TKP dan melakukan pemadaman bersama tim," jelasnya.
Budi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil identifikasi Ditreskrimsus Polda Jambi.
"Kita masih menunggu hasil selanjutnya, apa penyebab dari kebakaran tersebut dan hasilnya tetap masih menunggu dari pihak Ditreskrimsus Polda Jambi," katanya.
Saat ini, personel Polsek Geragai tetap memonitor, mengecek ulang lahan milik PT Indonusa. Hasilnya, titik api sudah tidak ada di lokasi, asap pun sudah hilang.
"Jadi dapat dipastikan api sudah padam. Karena setelah dilakukan pemadaman, tak lama kemudian hujan, jadi proses pendinginannya total rata semuanya," tuturnya.
Polres Tanjab Timur mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Lahan Perkebunan milik PT Indonusa yang terbakar beberapa hari lalu, lokasinya cukup jauh dari permukiman.
Lahan sekira 4 hektare yang terbakar itu di Blok A08/09, Kelurahan Pandan Jaya, Kecamatan Geragai.
Gunawan, satu di antara sekuriti PT Indonusa, mengatakan jarak dan waktu tempuh ke lokasi cukup jauh, sekira 2 kilometer dari jalan lintas Mendahara Ilir.
"Jadi sekitar setengah jam lah kalau dari jalan besar. Kalau menggunakan sepeda motor dan harus melewati kondisi jalan sebagian tanah merah," jelasnya, Kamis (7/9).
Selain jauh dari permukiman, ada kanal-kanal yang menjadi pembatas.
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan jika api membesar, bisa merambat cepat ke rumah warga.
"Dengan adanya, pembatas kanal-kanal pada setiap blok perkebunan sawit ini, kecil kemungkinan api bisa menyambar ke permukiman warga. Dan ini memang sudah antisipasi dari pihak perusahaan," jelasnya.
Pantauan Tribun, di lokasi kejadian tidak ada satu pun warga di sana. Yang terlihat hanya warga melintas menggunakan sepeda motor dan pohon sawit tumbang.
Lokasi tersebut telah dipasang garis polisi untuk pengamanan penyelidikan.
Kapolres AKBP Heri Supriawan menyampaikan untuk meminimalisasi karhutla susulan yang nantinya dapat menimbulkan polusi udara dan merugikan banyak orang, pihaknya melakukan upaya-upaya pencegahan.
Itu berupa imbauan kepada seluruh masyarakat seperti BKTM setiap hari kepada masyarakat.
"Jadi kita edukasi masyarakat supaya memahami tentang bahayanya karhutla," jelasnya.
Nanti akan ada pemasangan maklumat Kapolda Jambi tentang karhutla di tempat-tempat strategis yang bisa dibaca masyarakat, sehingga mengetahui sanksi hukum jika membuka lahan dengan cara membakar.
"Sesuai Pasal 78 Ayat (3) UU RI No 41/1999 tentang Kehutanan 'Setiap orang dengan sengaja membakar hutan, sanksi pidana kurungan 15 tahun dan denda Rp15 miliar," ujarnya.
KSAD Jenderal Dudung Tinjau Lokasi
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman, memimpin pimpin gelar pasukan dalam rangka evaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumbagsel, Kamis (7/9), di Makorem 042/Garuda Putih.
Hadir mendampingi KSAD, Pangdam II/Sriwijaya, Danrem 042/Garuda Putih, Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, Anggota Komisi I DPR RI Dapil Jambi dan Forkopimda Provinsi Jambi.
Peserta yang mengikuti apel terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, Basarnas, Manggala Agni, Polhut, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan instansi terkait lain.
KSAD mengecek perlengkapan personel, peralatan dan kendaraan untuk penanganan karhutla. Sembari mengecek, KSAD berbincang-bincang bersama personel perihal kesiapan.
"Saya dapat laporan dari Danrem waktu bertemu di Jakarta. Alhamdulillah penangannya sudah dilaksanakan sedemikian rupa, akhirnya saya putuskan saya ke Jambi," kata Jendral Dudung.
Sebelum memimpin gelar pasukan, KSAD mendengarkan dan melihat paparan Danrem 042/Gapu beserta Forkopimda Provinsi Jambi.
"Tadi saya dapat informasi baru ada empat titik api. Nanti saya tinjau ke daerah dan kita akan lihat secara langsung bagaimana penanganan titik api tersebut," katanya.
Menurut Dudung, penanganan karhutla di Provinsi Jambi sudah sangat bagus, bahkan terkendali sehingga penyebaran titik api tidak terlalu banyak.
"Penanganan yang baik ini tentu tidak serta merta dari konsep dan rencana yang baik sesungguhnya yang lebih penting para personel di depan saya yang lebih berkontribusi secara langsung di lapangan," ujarnya.
"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada peserta apel personel di sini yang langsung mengatasi kebakaran sehingga tidak meluas ke mana-mana," jelasnya.
Sesuai perintah Presiden RI bahwa penanganan bahaya kebakaran ini agar dilakukan secara signifikan.
"Saya hadir di Jambi untuk melihat kesiapan, antisipatif di dalam melaksanakan kegiatan untuk menuju langkah konkret apa yang bisa kita lakukan apabila bencana bahaya kebakaran," pungkasnya.
Di Bandara Sultan Thaha Jambi Jendral Dudung Abdurachman bertolak ke wilayah Desa Ramin, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi. Bersama Forkopimda Provinsi Jambi, KSAD melakukan peninjauan udara menggunakan dua helikopter.
Ke Lokasi Karhutla
Gubernur Jambi Al Haris bersama KSAD Jendral Dudung Abdurachman memadamkan api karhutla di Desa Ramin, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, Kamis (7/9).
Lokasi lahan kebun sawit itu terbakar empat hari belakangan.
"Tadi langsung Pak KSAD yang memimpin operasi untuk memadamkan api itu. Apinya masih menyala sudah empat hari,” kata Al Haris.
Al Haris mengakui beberapa hari lalu kualitas udara di Jambi sempat buruk akibat karhutla. Hingga sekarang ini luasan lahan terbakar sudah mencapai 540 hektare.
“Saya mengimbau agar tidak ada lagi tambahan-tambahan area yang terbakar karena memang kita masih menemukan masih ada yang tidak sengaja membakar,” ujarnya.
Al Haris bilang tugas Satgas Karhutla untuk mengantisipasi tidak meluas.
Pada intinya, ia mengucapkan terimakasih kepada KSAD beserta Pangdam, Danrem, dan Kapolda Jambi beserta jajaran tim di lapangan yang sudah bekerja semaksimal mungkin.
"Kita menyiapkan helikopter water boombing di sini dengan jumlah cukup besar begitu nanti ada api kalau misalnya diperlukan maka nanti kita kerahkan untuk datang ke lokasi," pungkasnya.
Kualitas Udara Sedang
Tingkat kualitas udara di Kota Jambi pada Kamis (7/9) dalam kategori sedang.
Dalam kondisi itu udara masih bisa diterima manusia, hewan dan tumbuhan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Ardi, mengatakan dari 7 parameter yang dihitung, parameter kritis ada pada PM 2.5.
"PM 2.5 itu berada di angka 66, yang berarti masuk dalam kategori sedang," ujarnya Kamis 7/9/2023).
Sementara itu, untuk parameter lainya seperti PM 10, SO, CO, O3,HC dan NO.
Angkanya berada berada di bawah 50 yang berarti masih dalam kategori baik.
Kualitas udara Kota Jambi sudah mulai memburuk sejak Senin (4/9). Jarak pandang sempat berada di bawah angka 1.500 meter.
Buruknya kualitas udara Kota Jambi akibat asap karhutla Sumatra Selatan, tertiup ke arah Jambi. (caw/cna/zak/cay)
Baca juga: Kapolda Jambi Dampingi KSAD Tinjau Lokasi Karhutla di Desa Ramin
Baca juga: Lokasi Kebakaran di Lahan PT Indonusa Tanjabtim Jauh dari Pemukiman Warga
Baca juga: Udara Tak Sehat, Pj Bupati Muaro Jambi Minta Masyarakat Gunakan Masker
karhutla di Jambi
KSAD
Kapolda Jambi
Jenderal Dudung Abdurachman
Tribunjambi.com
Kabupaten Muarojambi
Kabupaten Tebo
Kabupaten Batanghari
HUT ke-60 Tanjab Barat, SKK Migas PetroChina Hadiahkan Pembangunan Jalan Parit Deli–Dualap 7,5 KM |
![]() |
---|
PPNI Dilantik, Wabup Tebo Jambi Dukung Program Dokter Masuk Dusun |
![]() |
---|
Open Turnamen Piala Danrem 042/Gapu Semarakkan HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Polda Jambi Kembali Menggelar Gerakan Pangan Murah di kawasan Tugu Keris, Kota Jambi |
![]() |
---|
Hari Kedua Open Turnamen Pencak Silat Piala Danrem 042/Gapu, Atmosfer Semakin Memanas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.