PT Pertamina EP Field Jambi Terus Berupaya Mengamankan Aset Negara di Kota Jambi

Mess milik Pertamina yang dekat dengan pusat bisnis di Kota Jambi tersebut telah lama menjadi sengketa.

Editor: Rahimin
istimewa
PT Pertamina EP Field Jambi melakukan berbagai upaya dalam rangka mengamankan aset negara. 

TRIBUNJAMBI.COM - PT Pertamina EP Field Jambi melakukan berbagai upaya dalam rangka mengamankan aset negara.

Hal ini, sesuai Keputusan Menteri Keuangan No.92 Tahun 2008 tentang Penetapan Asset eks Pertamina sebagai barang milik negara.

Mengingat semakin berkembangnya Kota Jambi saat ini, maka permasalahan kepemilikan tanah menjadi sesuatu yang pasti dihadapi instansi pemerintah, tidak terkecuali PT Pertamina EP Field Jambi.

Contohnya tanah mess Kasang Pertamina yang terletak di Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Mess milik Pertamina yang dekat dengan pusat bisnis di Kota Jambi tersebut telah lama menjadi sengketa.

Gugatan terakhir atas sengketa tanah tersebut adalah gugatan perdata No. 162/PDT.G/2021/PN.Jambi.

Adapun gugatan perkara perdata tersebut diajukan oleh Musriyati dkk sebagai penggugat dan PT Pertamina EP Field Jambi sebagai tergugat.

Untuk itu, PT Pertamina EP Field Jambi menunjuk instansi Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi selaku jaksa pengacara negara sebagai kuasa hukum dalam menangani perkara perdata No. 162/PDT.G/2021/PN.Jambi.

Pertamina EP aset negara
PT Pertamina EP Field Jambi melakukan berbagai upaya dalam rangka mengamankan aset negara.

“PT Pertamina EP Field Jambi bersama  jaksa pengacara negara Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi akan berupaya secara maksimal dalam mempertahankan aset-aset tanah dan bangunan yang merupakan  barang milik negara,” ujar Fandi selaku satu kuasa hukum PT Pertamina.

Di dalam obyek tanah dan bangunan Mess Kasang Pertamina telah terbit lima sertifikat hak milik warga.

Padahal, obyek tanah dan bangunan Pertamina sudah digunakan dan dikuasai oleh PT Pertamina EP Field Jambi sejak zaman perusahaan Belanda Nederlandsch Indische Aardlolie Maatschappij (Niam).

Saat peralihan, aset tersebut diambil alih Permindo/PN. Pertamin yang merupakan cikal bakal Pertamina hingga saat ini.

Sementara, warga yang memiliki sertifikat sama sekali tidak pernah menempati obyek tanah dan bangunan tersebut.

Adapun ke -5 (lima ) sertifikat warga tersebut adalah sebagai berikut :

1.      Sertifikat Hak Milik No. 4433 dan Surat Ukur No. 00796/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved