PT Pertamina EP Field Jambi Terus Berupaya Mengamankan Aset Negara di Kota Jambi

Mess milik Pertamina yang dekat dengan pusat bisnis di Kota Jambi tersebut telah lama menjadi sengketa.

Editor: Rahimin
istimewa
PT Pertamina EP Field Jambi melakukan berbagai upaya dalam rangka mengamankan aset negara. 

2.      Sertifikat Hak Milik No. 4498 dan Surat Ukur No. 00776/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.

3.      Sertifikat Hak Milik No. 4501 dan Surat Ukur No. 00775/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.

4.      Sertifikat Hak Milik No. 4503 dan Surat Ukur No. 00780/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.

5.      Sertifikat Hak Milik No. 4505 dan Surat Ukur No. 00789/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.

Berdasarkan hal di atas, maka PT Pertamina EP Field Jambi meminta pembatalan sertifikat  kepada Kantor Pertanahan Kota Jambi dengan surat nomor 0149/PHR62380/2022-SO tanggal 28 Maret 2022 perihal permohonan pembatalan sertifikat hak milik.

Surat itu telah diklarifikasi  oleh Kantor Pertanahan Kota  Jambi dengan nomor surat 600.13.MP.01.02/537-15.71/VI/2022 tanggal 8 juni 2022 hal Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak milik warga.

Juga surat nomor 600.13.MP.01.02/1191-15.71/VIII/2022 tanggal 4 agustus 2022  perihal reff. permohonan pembatalan sertifikat hak milik warga.

Adapun klarifikasi dari Kantor Pertanahan Kota Jambi adalah antara lain bahwa setelah dilakukan pengkajian lapangan dan didukung data milik Kantor Pertanahan Kota Jambi, Mess Kasang tidak termasuk dalam tanah kepunyaan orang tua para penggugat.

Klarifikasi yang disampaikan oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi sudah dijadikan bukti dalam persidangan perkara gugatan perdata No. 162/PDT.G/2021/PN.Jambi. Bukti itu merupakan bukti mutlak dan tidak terbantahkan.

Sayangnya, putusan pengadilan malah mengabulkan gugatan penggugat yang mengakui keberadaan lima sertifikat tanah tersebut.

Padahal berdasarkan Surat Kantor Pertanahan Kota Jambi nomor surat 600.13.MP.01.02/537-15.71/VI/2022 tanggal 8 juni 2022  merupakan sertifikat tersebut dinyatakan salah obyek.

Sesuai Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan seharusnya BPN /Kantor Pertanahan yang menerbitkan dapat membatalkan sertifikat demi kepastian hukum.

Untuk itu, PT Pertamina EP Field Jambi  mengirimkan surat pembatalan sertifikat ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta.

Surat tersebut adalah surat No. 1208/PHR/60000/2021-S0  tanggal 12 desember 2022 perihal permohonan pembatalan sertifikat warga di tanah dan bangunan yang merupakan Barang Milik Negara.

Namun, belum ada jawaban dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional terkait permintaan pembatalan sertifikat tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved