Dugaan Korupsi Cak Imin

Nasdem: Kasus Dugaan Korupsi Seret Cak Imin Seperti Tak Murni, Mahfud MD: Bukan Politisasi Hukum

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Bacawapres Muhaimin Iskandar atau yang kerap disapa Cak Imin ditanggapi politisi Partai Nasdem.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Bacawapres Muhaimin Iskandar atau yang kerap disapa Cak Imin ditanggapi politisi Partai Nasdem. 

"Kalau ada masyarakat berasumsi seperti itu, jangan salahkan, karena dia (KPK) melakukan ini saat proses politik berjalan dan dia diam selama 13 tahun, ini yang gak masuk akal disini," tutur Gus Choi.

Terkait perkara ini, Gus Choi berharap agar KPK bisa bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun.

Sebab, tidak naif kata dia, setiap warga negara menginginkan kinerja KPK sebagai aparatur penegak hukum yang berintegritas.

Baca juga: Arah Demokrat Usai Ditinggal Anies Baswedan, Bentuk Poros Baru atau Gabung ke Ganjar atau Prabowo?

"Dia harus menjadi pemegang hukum dalam konteks pemberantasan korupsi dilakukan secara independen, secara profesional, tidak atas dasar pesanan elite politik tertentu, kelompok tertetu, atau siapalah tertentu lainnya," tukas dia.

Mahfud MD: Bukan Politisasi Hukum

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin bukan bentuk politisasi hukum.

Untuk diketahui bahwa Cawapres Anies Baswedan itu sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saat menjabat Menteri Tenaga Kerja tahun 2012 silam.

Pemanggilan itu dilakukan di tengah hiruk-pikuk dirinya dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).

Muncul berbagai isu bahwa pengungkapan kasus itu untuk menjegal Cak Imin di kontestasi Pilpres 2024 nanti.

Bahkan politisi Partai Nasdem sebelumnya bahwa hukum telah dijadikan sebagai alat politik.

Terkait itu, Mahfud MD menegaskan bahwa hukum tidak bisa dijadikan sebagai tekanan atau alat politik.

"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum," kata Mahfud MD usai hadir di acara pembukaan KTT Asean ke-43 di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (5/9/2023).

"Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," lanjutnya, dikutip dari akun Instagram @mahfudmd.

Baca juga: Penguatan Katahanan Pangan, Bank Indonesia Provinsi Jambi Gelar High Level Meeting TPID dan TP2DD

Dia menilai, pemanggilan KPK untuk dimintai keterangan itu hal biasa dalam proses pengusutan dugaan tindak pidana.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved