KPK Periksa Gubernur Lampung

KPK Panggil Gubernur Lampung Klarifikasi LHKPN Rp23,2 M, Transaksi Arinal Djunaidi Mencurigakan?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk diklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk diklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Menurut Presiden, setiap ruas jalan memiliki penanggung jawabnya masing-masing, yaitu pemerintah pusat untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota.

Akan tetapi, melihat kondisi jalan rusak yang sudah lama, Jokowi menuturkan bahwa pemerintah pusat akan mengambil alih perbaikan jalan di Lampung.

“Tetapi ini karena memang sudah lama ya akan diambil alih oleh pemerintah pusat,” tutur Jokowi.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Libya vs Equatorial Guinea - Jadwal Kualifikasi Piala Afrika 7 September 2023

Baca juga: Penampilan Syahnaz Temani Jeje Govinda Kegiatan Nyaleg ke Panti Asuhan Disorot: Gak Sopan!

Baca juga: Prediksi Skor Malta vs Gibraltar - Jadwal FIFA Matchday 7 September 2023

Baca juga: Pengaruh Muhaimin Iskandar untuk Pemilih NU Dongkrak Elektabilitas Anies Baswedan di Pilpres 2024

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved