Berawal Belajar Hipnotherapi, Oknum Guru Pencak Silat Rudapaksa 6 Murid di Lampung Utara
Dengan alasan latihan pernapasan seorang oknum guru pencak silat di Lampung Utara, Lampung merudapaksa muridnya.
TRIBUNJAMBI.COM – Dengan alasan latihan pernapasan seorang oknum guru pencak silat di Lampung Utara, Lampung merudapaksa muridnya.
Sejauh ini sudah ada enam korban yang telah melapor aksi bejat guru silat berinisial SB (46) tersebut.
Mengutip TribunLampung.co.id, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, Iptu Stefanus Reinaldo Boyoh, membenarkan hal tersebut.
"Saat diamankan unit PPA Mapolres Lampung Utara, SB mengakui semua perbuatannya," ujarnya.
Ia menjelaskan jika pelaku mulanya mengajari hipnotherapi kepada muridnya.
"Awalnya iya mengajari hipnotherapi, dan hipnotis pada saat selesai latihan pencak silat," lanjutnya.
Baca juga: Ayah Kandung yang Rudapaksa Anaknya Selama 9 Tahun di Tangerang Ancam Korban Setiap Beraksi
Baca juga: Santri Buka Suara, Pimpinan Pondok Pasantren di Banten Cabuli 6 Santriwati
Iptu Stefanus membeberkan, jika pelaku melancarkan aksinya sejak Januari 2023 lalu.
"Tindakan bejat itu ia lakukan sejak januari 2023 dan sudah sering, dengan di beberapa tempat yang berbeda tergantung sutuasi," bebernya.
"Terakhir, pelaku ini melakukan aksinya di tempat rekannya di wilayah Lampung Utara," sambungnya.
Ia juga menyebutkan, jika korbannya kebanyakan merupakan anak di bawah umur.
"Untuk korban sendiri, mulai dari anak MTs sampai dengan umum, semua yang mengikuti latihan pencak silat," sebutnya.
Senada, Kanit PPA Polres Lampung Utara Ipda Darwis mengatakan, untuk saat ini pihaknya baru menerima enam laporan polisi dari para korban.
Ia juga mengatakan kemungkinan korban akan bertambah.
"Modus dari pelaku ialah, usai latihan pencak silat korban dibawa ke ruangan dengan alasan untuk latihan pernapasan, dan kemudian korban melakukan aksi bejatnya," paparnya.
Pelaku melakukan aksinya secara berulang-ulang dengan tempat yang berbeda.
"Untuk korban saat ini 6 orang, 5 orang di bawah umur dan 1 orang dewasa," timpalnya.
Pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap Kasus ini.
"Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang undang tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
"Polisi masih terus melakukan pengembangan, karena hasil dari penyelidikan dan penyidikan korban diperkirakan lebih dari 6 orang," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Oknum Guru Pencak Silat di Lampung Utara Rudapaksa 6 Murid, Modus Latihan Pernapasan,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Aktivis Michelle Kurisi Diduga Dibunuh KKB, DPR: Jangan Sampai Negara Lemah Dihadapan Kriminal
Baca juga: Resep Pindang Patin, Tambahkan Tomat dan Kemangi Jelang Matang
Baca juga: Soal CPNS 2023 Tes Intelegensia Umum Lengkap Pembahasan dan Kunci Jawaban
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.