Berita Tebo

Warga Tebo Pakai Toyota Calya untuk Lansir Belasan Galon BBM Subsidi dari SPBU di Bungo

Polres Tebo menangkap warga Tebo berinisial AA yang melansir BBMsubsidi dari satu di antara SPBU Bungo.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Penampakan belasan galon subsidi yang dilansir warga Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Polres Tebo menangkap warga Tebo berinisial AA yang melansir BBMsubsidi dari satu di antara SPBU Bungo.

Pelaku diamankan di Desa Sungai Alai Kabupaten Tebo Senin (28/8) sekira pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras menjelaskan kronologi penangkapan diawali dengan adanya informasi pelansiran BBM bersubsidi.

Mendapat informasi, Tim Sultan kemudian bergerak menuju lokasi, di sana didapati mobil jenis toyota calya warna merah nopol B 2535 SII mengangkut BBM bersubsidi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Sultan Polres Tebo ditemukan 15,5 galon BBM jenis pertalite dan 3 galon BBM jenis solar. Masing-masing galon full berisi kurang lebih 34 liter," kata AKP Rezka, dikonfirmasi pada, Kamis (31/8).

Toyota Calya yang digunakan warga Tebo untuk melasir BBM subsidi dari SPBU di Bungo.
Toyota Calya yang digunakan warga Tebo untuk melasir BBM subsidi dari SPBU di Bungo.

Selanjutnya tersangka AA dan barang bukti di bawa ke Polres Tebo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, mobil Toyota Calya warna merah. Satu lembar STNK Mobil Calya atas nama Arif Dwinanto.

AKP Rezka Anugras mengungkapkan bahwa tersangka hendak menjual eceran BBM subsidi di wilayah Tebo Ulu.

Dari hasil ungkap Polres Tebo, AA membawa sebanyak 15,5 galon BBM jenis pertalite dan 3 galon BBM jenis solar dengan mobil jenis toyota calya warna merah nopol B 2535 SII.

Masing-masing galon tersebut berisi penuh dengan isi kurang lebih 34 liter.

"Ini diambil oleh terduga pelaku ini di salah satu SPBU di Bungo," kata AKP Rezka, dikonfirmasi Kamis (31/8).

Atas perbuatan tersangka, ia dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Dengan ancaman pidana 6 tahun," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Warga Tebo Diamankan Polisi, Lansir Belasan Galon Berisi BBM Subsidi dari SPBU di Bungo

Baca juga: Belasan Galon BBM Bersubsidi yang Dilansir dari SPBU Bungo akan Dijual ke Tebo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved