Hari Pertama Pemberhentian Sementara, Angkutan Batubara Penuhi Parkiran Terminal Muara Bulian
Polda Jambi kembali menghentikan aktivitas angkutan batubara terhitung tanggal 2 Septeber 2023.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Polda Jambi kembali menghentikan aktivitas angkutan batubara di jalan umum. Keputusan tersebut tertera melalui surat bernomor B/3222/VIII/REN.5/2023 itu ditandatatangi oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi tertanggal 31 Agustus 2023.
Aktivitas angkutan batubara ini akan diberhentikan sementara selama 5 hari terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 6 September 2023.
"Diskresi kepolisian pemberhentian mobilisasi angkutan batubara yang melintasi jalan umum (baik jalan nasional maupun jalan provinsi) yang menuju pelabuhan Talang Duku ataupun sebaliknya. Diskresi kepolisian akan diperpanjang apabila permasalahan tersebut diatas tidak kunjung terselesaikan," Demikian salah satu isi poin surat tersebut.
Di hari pertama pemberhentian sementara angkutan batubara, berdasarkan pantauan Tribunjambi.com puluhan angkutan batubara bermuatan tampak penuhi Terminal Muara Bulian.
Setidaknya ada lebih dari tiga puluh angkutan batubara yang terparkir di Terminal Muara Bulian. Dimana sebagian besar diantaranya merupakan angkutan batubara bermuatan.
Selain itu, para sopir angkutan batubara juga terlihat sedang beristirahat didalam mobil dan juga di sekitar rumah makan yang ada di Terminal Muara Bulian.
Baca juga: Jhon Klaim Angkutan Batubara Terkendali, di Lapangan Banyak Truk Beroperasi Sebelum Waktu
Baca juga: Viral di Media Sosial Peserta Pawai Mengalah dengan Angkutan Batubara yang Sebabkan Kemacetan
Baca juga: Kasat Lantas Polres Batanghari Tanggapi Peserta Pawai Ngalah dengan Angkutan Batubara Saat Macet
PFI Jambi Mengecam Polisi yang Halangi Wartawan yang Wawancara Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Awak Media Dihalangi-halangi Saat Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Jambi |
![]() |
---|
Pengakuan Verrell Bramasta Kini Lebih Pilih Fokus Politik daripada Menikah, Bagaimana Nasib Fuji? |
![]() |
---|
Kabar Baik! BKN Resmi Perpanjang Batas Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Siasat Ikbal Usai Bunuh Istri dan Bayi 8 Bulan Sempat Unggah Postingan Galau Tengah Malam: Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.