CPNS 2023
Bocoran Ambang Batas atau Passing Grade CPNS dan PPPK 2023
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan pada 17 September hingga 6 Oktober 2023.
Editor:
Suci Rahayu PK
Untuk PPPK non-guru, berlaku nilai ambang batas sebagai berikut:
Passing grade atau nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
Selanjutnya, untuk seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.
Sementara seleksi teknis, mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.
Para peserta PPPK Non-Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690.
Dengan rincian nilai maksimal untuk kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural serta 40 untuk wawancara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Tags
Passing Grade
CPNS
PPPK
Calon Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Tribunjambi.com
Berita Terkait
Baca Juga
Deretan Patung yang Terkenal di Dunia, Ada Makna yang Tak Biasa |
![]() |
---|
Sosok Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi,Ditahan KPK Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, Berharta Rp 3,6 M |
![]() |
---|
Debit Air di Intake Sijenjang Mulai Berkurang, Pelanggan di Beberapa Wilayah Ini Bisa Terdampak |
![]() |
---|
Puncak Musim Kemarau, Pasokan Air Bersih PDAM Jambi Masih Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.