CPNS 2023

Bocoran Ambang Batas atau Passing Grade CPNS dan PPPK 2023

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan pada 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Editor: Suci Rahayu PK
cat.bkn.go.id
Passing Grade tes SKD CPNS 

TRIBUNJAMBI.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan pada 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Proses pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Calon pendaftar pun sudah mulai mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam proses seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini, seperti mengumpulkan syarat dokumen hingga latihan soal.

Seperti proses rekrutmen tahun-tahun sebelumnya, para pendaftar CPNS dan PPPK harus mengikuti beberapa tahap seleksi, termasuk tahap seleksi administrasi dan kompetensi.

Untuk seleksi CPNS, tes dibagi menjadi dua bagian, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara, tes seleksi PPPK terdiri dari Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta Wawancara.

Jumlah soal tes CPNS dan PPPK juga tidak sama karena materi yang diujikan berbeda. Setiap soal memiliki bobot masing-masing yang akan menentukan nilai akhir.

Setiap tes CPNS dan PPPK memiliki nilai ambang batas atau passing grade masing-masing yang harus dipenuhi agar bisa lolos ke tahap selanjutnya.

Baca juga: Sosok Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi,Ditahan KPK Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, Berharta Rp 3,6 M

Baca juga: Debit Air di Intake Sijenjang Mulai Berkurang, Pelanggan di Beberapa Wilayah Ini Bisa Terdampak

Baca juga: Deretan Patung yang Terkenal di Dunia, Ada Makna yang Tak Biasa

Jumlah Soal Tes CPNS 2023

Untuk tahun ini, belum ada pengumuman resmi terkait jumlah soal tes SKD CPNS yang akan diberikan.

Namun berdasarkan seleksi CPNS yang digelar pada 2021 lalu. Berikut jumlah soalnya.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):

Tes Wawasan Kebangsaan: 30 soal
Tes Intelegensi Umum: 35 soal
Tes Karakteristik Pribadi: 45 soal

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB):

Soal tidak dominan hitungan: 100 soal
Soal dominan hitungan: 80 soal
Jumlah Soal Tes PPPK 2023

Sementara itu, ujian PPPK terdiri dari total 145 soal yang dibagi menjadi empat tahap. Berikut rinciannya:

Seleksi Kompetensi Teknis: 90 soal
Seleksi Kompetensi Manajerial: 25 soal
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural: 20 soal
Wawancara: 10 soal

Baca juga: Ibu Aldila Jelita Sebut Indra Bekti Pakai Dukun dari Jambi untuk Guna-Guna Anaknya: Itu Feeling Saya

Nilai Ambang Batas CPNS 2023

Nilai ambang batas atau passing grade digunakan untuk menilai kemampuan dasar setiap peserta seleksi calon PNS.

Nilai passing grade CPNS terakhir kali diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

Berikut nilai passing grade SKD CPNS:

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Tes Intelegensi Umum (TIU): 80
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Nilai Ambang Batas Tes PPPK 2023

Untuk PPPK Guru, berlaku nilai ambang batas sebagai berikut:

1. Seleksi kompetensi teknis

Nilai kumulatif maksimal: 500

Untuk nilai ambang batas tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021

2. Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural

Nilai kumulatif maksimal: 200
Nilai ambang batas kategori 1: 130
Nilai ambang batas kategori 2: 110
Nilai ambang batas kategori 3: 130

3. Wawancara

Nilai kumulatif maksimal: 40
Nilai ambang batas kategori 1: 24
Nilai ambang batas kategori 2: 20
Nilai ambang batas kategori 3: 24

Untuk PPPK non-guru, berlaku nilai ambang batas sebagai berikut:

Passing grade atau nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.

Selanjutnya, untuk seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.

Sementara seleksi teknis, mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.

Para peserta PPPK Non-Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690.

Dengan rincian nilai maksimal untuk kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural serta 40 untuk wawancara.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved